Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/585

Halaman ini tervalidasi

jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 19 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Sulawesi Utara di Menado;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Sulawesi Utara di Menado;
  11. KODAM XIII/Merdeka di Menado;
  12. KOMDAK XIX/Sulteng di Menado;
  13. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara di Menado;
  14. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Menado;
  15. Kepala Kantor Wilayah Deppen Prop. Sulawesi Utara di Menado.

579