Halaman ini telah diuji baca
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
4. Keputusan. Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | |
Pertama : | Memberhentikan dengan hormat Saudara Dr. Panangian Siregar dari jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat ISumatera Utara dengan ucapan terimakasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya. |
Kedua : | Mengangkat Saudara Patawi Bowi untuk menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sumatera Utara. |
Ketiga : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. 606 |