Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/64

Halaman ini telah diuji baca

(i) Mengangkut barang-barang melalui laut dan menyerah kannya kepada yang berkepentingan menurut rencana yang telah disyahkan.

(ii) Menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut.

(5) Tugas Kepala Bagian Angkutan Udara adalah:

(i) Mengangkut barang-barang melalui udara dan menyerahkannya kepada yang berkepentingan menurut rencana yang telah disyahkan.

(ii) Menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut.

(6) Tugas Kepala Bagian Pos dan Telekomunikasi adalah mengurus hubungan pos dan telekomunikasi dengan menggunakan alat-alat pos dan telekomunikasi yang ada secara efektif dan efisien.

Pasal 8

(1) Bidang tugas Biro Pengawasan adalah:

(i) Mengawasi pembelian barang-barang dan pengeluaranpengeluaran lain dari Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(ii) Mengawasi penyimpanan dan pendistribusian barangbarang.

(2) Tugas Kepala Biro Pengawasan adalah:

(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.

(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Pengawasan.

(iii) Mengerahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam biro Pengawasan.

(3) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Keuangan adalah :

(i) Mengawasi segala hal ihwal mengenai pembelian barangbarang dan pengeluaran-pengeluaran lainnya.

(ii) Melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan.

(4) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Barang adalah :

(i) Mengawasi penyimpanan dan pendistribusian barangbarang.

62