(i) Mengangkut barang-barang melalui laut dan menyerah kannya kepada yang berkepentingan menurut rencana yang telah disyahkan.
(ii) Menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut.
(5) Tugas Kepala Bagian Angkutan Udara adalah:
(i) Mengangkut barang-barang melalui udara dan menyerahkannya kepada yang berkepentingan menurut rencana yang telah disyahkan.
(ii) Menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut.
(6) Tugas Kepala Bagian Pos dan Telekomunikasi adalah mengurus hubungan pos dan telekomunikasi dengan menggunakan alat-alat pos dan telekomunikasi yang ada secara efektif dan efisien.
Pasal 8
(1) Bidang tugas Biro Pengawasan adalah:
(i) Mengawasi pembelian barang-barang dan pengeluaranpengeluaran lain dari Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(ii) Mengawasi penyimpanan dan pendistribusian barangbarang.
(2) Tugas Kepala Biro Pengawasan adalah:
(i) Membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya.
(ii) Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Pengawasan.
(iii) Mengerahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam biro Pengawasan.
(3) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Keuangan adalah :
(i) Mengawasi segala hal ihwal mengenai pembelian barangbarang dan pengeluaran-pengeluaran lainnya.
(ii) Melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan.
(4) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Barang adalah :
(i) Mengawasi penyimpanan dan pendistribusian barangbarang.
62