baran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
4. Keputusan, Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU /Tahun 1976;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
6.Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan dengan hormat Saudara H.M. Hasjim Latief BA dari jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan ucapan terimakasih atas segala jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugasnya.
Kedua : Mengangkat Saudara Soelaiman Biyahimo untuk menjabat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.