Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/651

Halaman ini telah diuji baca

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 66/LPU /TAHUN 1976

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA, ANGGOTA ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca: Kawat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor Pem. 1092/C-5/76 tanggal 6 April 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur;

Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam-