Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 70/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca | : | Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia | |
Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 253/W2/76 tanggal 9 April 1976 tentang usul penggantian Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. | |||
Menimbang | : | a. | bahwa berhubung dengan kepindahannya Let. |
Kol. TNI AL Soemartono Dan Lanal Ampenan, maka perlu diberhentikan dari Jabatannya sebagai Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang diangkat dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 21/LPU/TAHUN 1976. | |||
: | b. | bahwa Let.Kol. TNI AL (P) Hasan Sobari Dan | |
Lanal Ampenan yang baru memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota Panitia Pe
milihan Daerah Tingkat I tersebut. | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lem |
baran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975; Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063; |
653