Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/665

Ada masalah saat menguji baca halaman ini

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 72/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS PEMBUATAN PRANGKO

PEMIUHAN UMUM 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.

Menimbang : a. bahwa untuk menggairahkan partisipasi masyarakat terhadap Pemilihan Umum 1977 perlu dibuat suatu media antara lain dengan Prangko Pemilihan Umum 1977;

b. bahwa untuk membuat prangko tersebut hu ruf a perlu dibentuk Team yang bertugas merumuskan bentuk dan gambar Prangko Pemilihan Umum 1 977;

c. bahwa para pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar Lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dan ditunjuk pada jabatan seperti tertera dalam ruang 4 Daftar Lampiran Surat Keputusan ini.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-ang


659