Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/67

Halaman ini telah diuji baca

BAB

V

PEMBIAYAAN

Pasal 15

Segala biaya untuk keperluan Badan Perbekalan dan Perhubungan dibebankan pada anggaran yang disediakan bagi Lem baga Pemilihan Umum.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 16

Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini, serta hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, diatur oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 1970.

Presiden Republik Indonesia

ttd

SOEHARTO.

Jendral T.N.I.</right>

65