Halaman ini telah diuji baca
BAB
V
PEMBIAYAAN
Pasal 15Segala biaya untuk keperluan Badan Perbekalan dan Perhubungan dibebankan pada anggaran yang disediakan bagi Lem baga Pemilihan Umum.
PENUTUP
Pasal 16Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan dalam keputusan ini, serta hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, diatur oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1970.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEHARTO.
Jendral T.N.I.</right>
65