Halaman ini tervalidasi
instansi Pemerintah yang bersangkutan dan atau dari Pengurus Partai Politik/Golongan Karya masing-masing; | |
e. | meminta/mengembalikan surat-surat keterangan dan atau surat-surat pernyataan seorang Calon dari/kepada Organisasi/Instansi yang bersangkutan apabila syarat-syarat kelengkapan administrasi seorang Calon belum dipenuhi/kurang lengkap, dengan sepengetahuan Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk dilengkapi/diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan; |
f. | memberitahukan kepada Organisasi/Instansi yang mengajukan Calon bahwa terdapat nama Calon yang dicoret dari Daftar karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Calon Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang dilakukan dengan sepengetahuan Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II. |
Pasal 8
(1) | Apabila dalam melaksanakan tugasnya diantara Anggota-anggota Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah tidak diperoleh kata sepakat, maka persoalannya oleh Ketua Panitia Peneliti Pusat/Ketua Panitia Peneliti Daerah disampaikan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk mendapat keputusan. |
(2) | Apabila dipandang perlu, dengan sepengetahuan Lembaga Pemilihan Umum/Panitia pemilihan Indonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah dapat mengadakan hubungan dengan Organisasi/Instansi yang mengajukan Calon dan atau Instansi Pemerintah serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu. |
695