NOMOR 106/M TAHUN 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970 bahwa Keanggotaan Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum adalah fungsionil, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden RI Nomor 07/M Tahun 1970 sepanjang mengenai pengangkatan para Menteri yang bersangkutan dalam susunan Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum.
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1970;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1973.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Mencabut Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 07/M Tahun 1970 sepanjang mengenai pengangkatan para Menteri yang bersangkutan dalam Jabatan Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum.
KEDUA : Mengangkat dalam Susunan Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum :
1. Menteri Dalam Negeri - sebagai Anggota me rangkap Ketua.
2. Menteri Kehakiman - sebagai Anggota merangkap wakil Ketua
69