Halaman ini tervalidasi
KESEPULUH | : | Segala pembiayaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat Kerja ini dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KESEBELAS | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Agustus 1976
AN. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
712