Halaman ini tervalidasi
Tehnis sebagai Pembantu P3 Pusat yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang, diambilkan dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Pemilihan Umum. b. Team Pelaksana Tehnis bekerja di bawah Pimpinan Sekretaris P3 Pusat yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 orang yang berkedudukan sebagai Wakil Sekretaris. c. Team Pelaksana Tehnis dibagi dalam Kelompok-kelompok yang dipimpin oleh Ketua Kelompok.
KELIMA | : | Masa kerja P3 Pusat terhitung mulai 10 April 1976 sampai dengan 31 Agustus 1976. |
KEENAM | : | Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 10 April 1976 dengan ketentuan, bahwa segala
sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan. |
SALINAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Mei 1976
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
AMIRMACHMUD