Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 119/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBUBARAN TEAM PERUMUS PEMBUATAN PRANGKO PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang:
bahwa berhubung dengan tugas yang dilakukan oleh Team Perumus Pembuatan Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977 yang merumuskan bentuk dan Gambar Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977 telah selesai, dipandang perlu membubarkan Team tersebut.
Mengingat:
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 72/LPU/Tahun 1976 tentang Pembentukan Team Perumus Pembuatan Prangko Pemilihan Umum Tahun 1977;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 105/LPU/Tahun 1976 tentang Bentuk dan Gambar Prangko Seri Pemilihan Umum Tahun 1977.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA: Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini membubarkan Team Perumus
743