Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/8

Halaman ini tervalidasi

Presiden sebagai Pimpinan tertinggi pelaksana Pemilihan Umum menentukan tata kerja, struktur organisasi Lembaga Pemilihan Umum, termasuk Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum, Dewan/Anggota Pertimbangan dan Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum, Badan Perbekalan dan Perhubungan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

Menteri Dalam Negeri selaku pelaksana sehari-hari Pemutihan Umum menentukan tata kerja, struktur organisasi Badan-badan Pelaksana Pemilihan Umum untuk Daerah seluruh Indonesia dan Panitia-panitia yang ada kaitannya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui secara jelas struktur organisasi tata kerja, susunan personil Badan-badan Penyelenggara: Pelaksana Pemilihan Umum tersebut, Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan Umum 1977 berusaha sekuat tenaga menghimpun Keputusan-keputusan tersebut yang disusun dalam suatu bentuk Dokumentasi vang dijadikan buku Lampiran II seri buku Dokumentasi Pemilihan Umum Tahun 1977 yang diterbitkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

Dengan dihimpunnya Keputusan-keputusan yang mengatur mengenai Organisasi Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum ini, mudah-mudahan bermanfaat dalan penyempurnaan organisasi Badan Penyelenggara Pemilihan Umum yang akan datang dan bermanfaat pula bagi pembaca:

Jakarta, Maret 1978

TEAM PENYUSUN DOKUMENTASI

PEMILIHAN UMUM 1977

4