Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/825

Halaman ini tervalidasi

Pasal 10

Tugas KPPS merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan Pasal 10 hanyalah berupa penentuan pembidangan.

Pasal 11

Persoalan-persoalan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam KPPS, di bawah pimpinan Ketuanya.

BAB VII

LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 12

Dalam penyelenggaraan Rapat Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, KPPS bertanggung jawab kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS yang bersangkutan.

Pasal 13

Dengan memperhatikan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, hal-hal yang masih memerlukan pengaturan khusus diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Java.

Pasal 14

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur tersendiri.

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Januari 1977.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

819