11. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 69/LPU/Tahun 1977 tentang Tata cara Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Pemilihan Umum Tahun 1 977.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Team Kerja Penyelenggara Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 1977 yang selanjutnya disebut Team Kerja Rapat.
KEDUA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Untuk disamping tugas dan jabatan sehari-hari masing-masing seperti tercantum dalam ruang 3 ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Team Kerja Penyelenggara Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan tugas nya dibagi dalam :
a. Kelompok Penghubung;
b. Kelompok Penyelenggara;
c. Kelompok Teknis.
KEEMPAT : Kelompok Penghubung tersebut dalam diktum KETIGA bertugas membantu Ketua Team dalam rangka mempersiapkan kelancaran jalannya Rapat Penetapan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 1977.
878