Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/89

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1976

TENTANG

ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI

WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1966 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, serta mengingat pertumbuhan dan perkembangan dalam wilayahnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat mempunyai susunan pemerintahan yang berlainan dengan Daerah Tingkat I lainnya;
b. bahwa berhubung dengan perbedaan luasnya tugas yang dihadapi Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 1977 antara Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Wilayah Daerah Tingkat I lainnya, maka dengan tidak

mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1 976, dipandang perlu untuk mengadakan ketentuan tentang Anggota peng ganti Panitia Pemungutan Suara.

c. bahwa hal tersebut dalam huruf b di atas belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 hal tersebut dapat diatur dalam Keputusan Presiden.

87