Halaman ini tervalidasi
longan Karya ABRI dan Golongan Karya bukan ABRI; | ||||
7. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. | |||
KEEMPAT | : | Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Kerja, kepada Ketua diberi wewenang membentuk Sekretariat Panitia Kerja. | ||
KELIMA | : | Segala biaya untuk keperluan Panitia Kerja dibebankan kepada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. | ||
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan seperlunya. | ||
SALINAN | Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.— |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Mei 1 977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA |
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM |
SEKKETARIS UMUM |
ttd |
R. SOEPRAPTO |
892