KEEMPAT :
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas administratif Panitia Kerja Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR Ketua Panitia dapat menambah Anggota Panitia Kerja dan membentuk Sekretariat yang diambilkan dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum, Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.
KELIMA :
Untuk kelancaran penyelenggaraan upacara pengambilan sumpah/janji Anggota DPR dan MPR, pada Panitia Kerja dapat dibentuk kelompok-kelompok :
- Kelompok urusan tehnis administrasi;
- Kelompok urusan Akomodasi, Angkutan dan Perjalanan;
- Kelompok urusan Pengambilan Sumpah/Janji dan Protokol;
- Kelompok urusan Keamanan;
- Kelompok urusan Keuangan;
- Kelompok urusan Hubungan Masyarakat.
KEENAM :
Segala pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR dibebankan kepada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KETUJUH :
Panitia Kerja pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR melaksanakan tugasnya sejak tanggal ditetapkan keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 1977.
KEDELAPAN :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.
936