Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/942

Halaman ini tervalidasi

KEEMPAT :

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas administratif Panitia Kerja Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR Ketua Panitia dapat menambah Anggota Panitia Kerja dan membentuk Sekretariat yang diambilkan dari personil Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum, Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.

KELIMA :

Untuk kelancaran penyelenggaraan upacara pengambilan sumpah/janji Anggota DPR dan MPR, pada Panitia Kerja dapat dibentuk kelompok-kelompok :

  1. Kelompok urusan tehnis administrasi;
  2. Kelompok urusan Akomodasi, Angkutan dan Perjalanan;
  3. Kelompok urusan Pengambilan Sumpah/Janji dan Protokol;
  4. Kelompok urusan Keamanan;
  5. Kelompok urusan Keuangan;
  6. Kelompok urusan Hubungan Masyarakat.

KEENAM :

Segala pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR dibebankan kepada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.

KETUJUH :

Panitia Kerja pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPR/MPR melaksanakan tugasnya sejak tanggal ditetapkan keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 1977.

KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.

936