Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/988

Halaman ini tervalidasi
1969 (Lembaran Negara Tahun 1 975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ten

tang Susunan dan Kedudukan Majelis Permu syawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rak yat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 291 5) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1 975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah de ngan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1976 tentang Susunan dan Kedu dukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, De wan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakil an Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lem baran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambah an Lembaran Negara Nomor 3066);

5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970

tentang Pembentukan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

982