Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/157

Halaman ini tervalidasi

bagai manusia dan warga Indonesia, sesuai dengan status kita, maka pastilah tjita-tjita kita akan ter tjapai dalam waktu jang pendek. Akan tetapi, djanganlah kita hanja hidup dalam sembojan-sembojan dan pidato-pidato sadja, karena jang mendjadi sjarat mutlak, ialah bagaimana kita djalankan itu dalam praktek. Hendaknja adalah keseimbangan, satu harmonie jang permanent antara kewadjiban kita dalam rumah-tangga dan perdjuangan kita dalam masjarakat untuk mempertinggi deradjat kita sesuai dengan program kita bersama.


Itulah P.I.K.A.T. amatlah menjetudjui keputusan dari kongres organisasi-organisasi wanita pada tanggal 22 Desember 1928 di Mataram Jogjakarta. Untuk maksud ini, ialah, marilah kita persatukan usaha-usaha kita kearah mempertinggi deradjatnja sebagai wanita, sebagai Ibu dan sebagai Bangsa.

P.I.K.A.T. jang ditjiptakan pada tahun 1917 di Menado oleh Ibu M.C. WALANDA-MARAMIS, melulu untuk membawa wanita Minahasa kearah kemadjuan sesuai dengan hukum-hukum progressip, jang dahulu tertjatat sebagai pergerakan Lokaal-Minahasa", kini sudah lama melebarkan sajapnja keseluruh tanah air kita agar mendapat contact dengan rekan-rekan diluar Minahasa, karena bukankah bersatu kita teguh, bertjerai kita djatuh?


Mudah-mudahan hari jang bersedjarah itu, jakni 22 Desember 1953 akan memberikan inspirasi jang baru bagi kita semua untuk melangsungkan per djuangan Wanita Indonesia.

SAMBUTAN PERWARI TERHADAP SEPER EMPAT ABAD KESATUAN GERAKAN WANITA INDONESIA.


Saudara-saudara pendengar telah maklum, bahwa tanggal 22 Desember 1953 nanti kaum pergerakan wanita memperingati peristiwa jang dipandang sebagai suatu „ mijlpaal” atau saat menentukan dalam pergerakan wanita Indonesia.


Pada hari itu genaplah 25 tahun usianja pergerakan wanita jang berbentuk kesatuan. Maka pada tempatnja bilamana Pimpinan Perwari turut mengadakan sambutan atas peristiwa jang sangat penting ini. Sedikit banjak semua perkumpulan-perkumpulan wanita mengutjap manfaatnja adanja suatu kesatuan dalam gerak dan tindakan dari pada perkumpulan-perkumpulan wanita, Perwari sebagaisuatu perkumpulan wanita jang berdjiwa kesatuan sangat merasakan faedahnja Kongres Wanita pertama tanggal 22 Desember 1928 itu jang menghasilkan suatu Badan Kesatuan. Meskipun Perwari tahun ini baru berumur 8 tahun, tetapi djika kita menengok kepada waktu jang lampau,- ternjata, bahwa sesungguhnja Perwari melandjutkan usaha perkumpulan-perkumpulan wanita jang berdasarkan kebangsaan dan keadilan-sosial. Kongres Wanita Indonesia jang pertama itu mendorong para pemimpin wanita jang berdjiwa kesatuan untuk

membentuk suatu perkumpulan wanita pada tahun 1932, jang bernama Isteri Indonesia dan berdasarkan:

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Satu Bangsa

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Satu Bahasa

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Satu Tanah Air.


Sedjak Kongres Wanita jang pertama itu nampak keinginan kaum wanita untuk melepaskan diri dari pada ikatan-ikatan jang dirasakan oleh kaum wanita dalam segala lapangan. Dengan demikian djelas, bahwa „emansipatie wanita" sesungguhnja mendapat demikian bentuk jang njata sedjak saat itu dan ini diteruskan oleh Isteri Indonesia pada djaman kolonial Hindia-Belanda dan sekarang dalam djaman kemerdekaan. Mengingat sedjarah itu, maka mudahlah difahami, bahwa semangat kebangsaan dengan tjorak feministis tetap nampak dalam Perwari.


Saudara-saudara sekalian, tjita-tjita kaum wanita untuk mentjapai kedudukan jang sesuai dengan kedudukan sebagai warga negara, telah terdjamin dalam Undang-undang Dasar Sementara. Pelaksanaannja itu masih merupakan suatu pertanjaan besar. Ditilik dari pada tudjuan „ emansipatie wanita" sesungguhnja tidak ada perbedaan lagi antara hak-hak wanita dan prija, tetapi dengan persamaan hak itu belum lagi dipenuhi kehendak kaum wanita, ialah : persamaan tanggung-djawab.


Persamaan hak sadja, tidak disertai persamaan dalam tanggung-djawab belum dapat mendjamin, bahwa kaum wanita harus turut serta memikul tanggung-djawab akan segala urusan dalam masjarakat.


Maka Perwari dalam fase ini ingin mentjapai,agar supaja kaum wanita dapat ikut bertanggung djawab. Ini berarti, bahwa Perwari harus menginsjafkan anggota-anggotanja, agar mereka insjafakan kewadjibannja sebagai :

  1. warga negara terhadap negara.
  2. Isteri terhadap keluarga.
  3. anggota masjarakat terhadap masjarakat, terutama kaum wanita.


Untuk mendjalankan kewadjibannja itu, perlu kepada kaum wanita diberikan kesempatan untuk turut memikul tanggung-djawab suatu pekerdjaan. Turut tanggung-djawab ini mengenai segala segi kehidupan orang ; dalam lapangan politik, ekonomi pendidikan dan sosial. Sebagai warga-negara, para wanita harus turut serta mempunjai tanggung-djawab dalam pelaksanaan pemilihan umum maka perlu adanja wanita dalam badan-badan, baik berupa kantor maupun panitia jang akan mendjalankan pemilihan umum. Sebagai isteri penanggung rumah tangga, para wanita harus mempunjai tanggung

djawab atas kesedjahteraan keluarga dan ketertiban rumah-tangganja. Tanggung-djawab ini menempatkan wanita pada suatu kedudukan pemimpin. (leider functie's), maka perlu kepada wanita diberikan pendidikan seluas-luasnja, agar dapat mendjalankan kewadjibannja dengan penuh tanggung djawab.

143