Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/169

Halaman ini tervalidasi

Pasal 4.

Hal-hal penderma tetap. Sebagai penjokong Jajasan jang setia, penderma tetap berhak mengetahui :

  1. siapa-siapa jang duduk dalam pimpinan/pengurus dan Badan Pengawas.
  2. keluar masuknja uang Jajasan.
  3. nama murid-murid jang telah dan tengah mendapat biaja dari Jajasan.
  4. untuk kepentingan tersebut, pimpinan/pengurus Jajasan dapat membuat pengumuman kepada pers, atau siaran-siaran periodik jang langsung dikirimkan kepada para penderma jang bersangkutan.


Fatsal 5.

Usaha-usaha dari pimpinan/Pengurus.

Untuk kemadjuan Jajasan, maka pimpinan/pengurus berhak mengadakan usaha-usaha berwudjud:

  1. asrama-asrama bagi murid-murid sekolah landjutan vak (kedjuruan), atau pengikut sesuatu kursus kedjuruan.
  2. mendirikan kursus-kursus keahlian (kedjurusan) seperti memegang buku, mengetik, mendjahit, atau lain-lain kursus sebangsa industri-industri rumah-tangga (ketjil).


Fatsal 6.

Beaja usaha didapat dari:

  1. uang simpanan Jajasan sendiri,
  2. sokongan-sokongan jang tidak mengikat dari para dermawan,
  3. usaha-usaha lain jang sjah sepandjang Anggaran Dasar dan hukum (mengadakan lotere, menebas bioskop, mengadakan lelang barang, dan sebagainja).


Fatsal 7.

Kerdja sama dengan lain badan.

Jajasan Seri-Derma bisa bekerdja dengan lain-lain badan/organisasi sosial, atas dasar memadjukan dan kepentingan pendidikan anak-anak/pemuda-pemuda kita, terutama jang bertalian dengan pendidikan kedjuruan.


Fatsal 8.

Pembubaran Jajasan.

Jajasan bisa bubar atau dibubarkan djika para pengurus telah merasa tidak mampu melandjutkan usaha tersebut sebab:

  1. tidak adanja anak-anak jang merasa membutuhkan pertolongan dari Jajasan tersebut.
  2. tidak tjukupnja uang masuk jang diusahakan untuk pembeajaan.
  3. atau hal-hal lain jang memaksa Jajasan harus bubar,


Fatsal 9.

Penjerahan kekajaan Jajasan.

Djika Jajasan bubar maka bisa kekajaan diserahkan kepada badan lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar atas:

  1. Penjerahan pihak pengurus/penderma tetap Jajasan.
  2. Permintaan dari sesuatu badan, jang kemudian disetudjui oleh pihak pengurus/penderma tetap


PERATURAN CHUSUS PEMBERIAN BIAJA.

Fatsal 1.

  1. Biaja hanja diberikan kepada siswa-wanita jang memerlukan.
  2. Biaja hanja untuk keperluan peladjaran, alat-alat peladjaran dan pemondokan.
  3. Pengurus harus membikin begroting dari permulaan hingga penghabisan peladjaran.


Fatsal 2.

Sjarat-sjarat mendapat biaja.

Pengurus berhak memberikan biaja atas dasar:

  1. Pertanggungan tjukup dari pamong pradja, bahwa orang tuanja benar-benar tidak mampu,
  2. Pertanggungan tjukup dari bidji-bidji raport siswa-wanita pada penghabisan peladjaran atau bidji-bidji examen penghabisan.
  3. Pertanggungan tjukup dari kelakuan dan keradjinannja, jang dapat diperoleh dari pamong-pradja.
  4. Pertanggungan tjukup dari kesanggupan bantuan moril dari orang tua atau walinja.
  5. Pertanggungan tjukup dari dokter atas kesehatannja.
  6. Kesanggupan bahwa siswa-wanita akan beladjar sampai tamat.
  7. Kesanggupan membajar kembali segala ongkos jang dipergunakan dengan berangsur-angsur atau sekali gus.


Fatsal 3.

Hal pengesahan pemberian biaja.

Pemberian biaja adalah sjah, djika pengurus telah membuat surat perdjandjian dimana diputuskan:

  1. Djumlah biaja jang dipindjamkan.
  2. Tiap waktu mendapat raport siswa-wanita mengirimkan tjatatan bidji-bidjinja dengan disertai tanda-tangan dari gurunja kepada pengurus Seri-Derma.
  3. Djika selesai peladjarannja dan sudah bekerdja, tiap bulan mengembalikan biaja pindjaman dengan 10% dari gadjih pokoknja hingga lunas.
  4. Orang tua atau walinja turut bertanggung-djawab atas pengambilan biaja tersebut.
  5. Surat perdjandjian itu ditanda-tangani oleh siswa wanita jang bekepentingan dan orang tua atau wali jang turut bertanggung-djawab.
  6. Djumlah biaja jang diperlukan disimpan dalam bank atas nama Seri Derma", dengan ketetapan, bahwa biaja tersebut boleh diambil hanja untuk keperluan siswa-wanita jang bersangkutan.



155