Pasal 4.
Hal-hal penderma tetap. Sebagai penjokong Jajasan jang setia, penderma tetap berhak mengetahui :
- siapa-siapa jang duduk dalam pimpinan/pengurus dan Badan Pengawas.
- keluar masuknja uang Jajasan.
- nama murid-murid jang telah dan tengah mendapat biaja dari Jajasan.
- untuk kepentingan tersebut, pimpinan/pengurus Jajasan dapat membuat pengumuman kepada pers, atau siaran-siaran periodik jang langsung dikirimkan kepada para penderma jang bersangkutan.
Fatsal 5.
Usaha-usaha dari pimpinan/Pengurus.
Untuk kemadjuan Jajasan, maka pimpinan/pengurus berhak mengadakan usaha-usaha berwudjud:
- asrama-asrama bagi murid-murid sekolah landjutan vak (kedjuruan), atau pengikut sesuatu kursus kedjuruan.
- mendirikan kursus-kursus keahlian (kedjurusan) seperti memegang buku, mengetik, mendjahit, atau lain-lain kursus sebangsa industri-industri rumah-tangga (ketjil).
Fatsal 6.
Beaja usaha didapat dari:
- uang simpanan Jajasan sendiri,
- sokongan-sokongan jang tidak mengikat dari para dermawan,
- usaha-usaha lain jang sjah sepandjang Anggaran Dasar dan hukum (mengadakan lotere, menebas bioskop, mengadakan lelang barang, dan sebagainja).
Fatsal 7.
Kerdja sama dengan lain badan.
Jajasan Seri-Derma bisa bekerdja dengan lain-lain badan/organisasi sosial, atas dasar memadjukan dan kepentingan pendidikan anak-anak/pemuda-pemuda kita, terutama jang bertalian dengan pendidikan kedjuruan.
Fatsal 8.
Pembubaran Jajasan.
Jajasan bisa bubar atau dibubarkan djika para pengurus telah merasa tidak mampu melandjutkan usaha tersebut sebab:
- tidak adanja anak-anak jang merasa membutuhkan pertolongan dari Jajasan tersebut.
- tidak tjukupnja uang masuk jang diusahakan untuk pembeajaan.
- atau hal-hal lain jang memaksa Jajasan harus bubar,
Fatsal 9.
Penjerahan kekajaan Jajasan.
Djika Jajasan bubar maka bisa kekajaan diserahkan kepada badan lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar atas:
- Penjerahan pihak pengurus/penderma tetap Jajasan.
- Permintaan dari sesuatu badan, jang kemudian disetudjui oleh pihak pengurus/penderma tetap
PERATURAN CHUSUS PEMBERIAN BIAJA.
Fatsal 1.
- Biaja hanja diberikan kepada siswa-wanita jang memerlukan.
- Biaja hanja untuk keperluan peladjaran, alat-alat peladjaran dan pemondokan.
- Pengurus harus membikin begroting dari permulaan hingga penghabisan peladjaran.
Fatsal 2.
Sjarat-sjarat mendapat biaja.
Pengurus berhak memberikan biaja atas dasar:
- Pertanggungan tjukup dari pamong pradja, bahwa orang tuanja benar-benar tidak mampu,
- Pertanggungan tjukup dari bidji-bidji raport siswa-wanita pada penghabisan peladjaran atau bidji-bidji examen penghabisan.
- Pertanggungan tjukup dari kelakuan dan keradjinannja, jang dapat diperoleh dari pamong-pradja.
- Pertanggungan tjukup dari kesanggupan bantuan moril dari orang tua atau walinja.
- Pertanggungan tjukup dari dokter atas kesehatannja.
- Kesanggupan bahwa siswa-wanita akan beladjar sampai tamat.
- Kesanggupan membajar kembali segala ongkos jang dipergunakan dengan berangsur-angsur atau sekali gus.
Fatsal 3.
Hal pengesahan pemberian biaja.
Pemberian biaja adalah sjah, djika pengurus telah membuat surat perdjandjian dimana diputuskan:
- Djumlah biaja jang dipindjamkan.
- Tiap waktu mendapat raport siswa-wanita mengirimkan tjatatan bidji-bidjinja dengan disertai tanda-tangan dari gurunja kepada pengurus Seri-Derma.
- Djika selesai peladjarannja dan sudah bekerdja, tiap bulan mengembalikan biaja pindjaman dengan 10% dari gadjih pokoknja hingga lunas.
- Orang tua atau walinja turut bertanggung-djawab atas pengambilan biaja tersebut.
- Surat perdjandjian itu ditanda-tangani oleh siswa wanita jang bekepentingan dan orang tua atau wali jang turut bertanggung-djawab.
- Djumlah biaja jang diperlukan disimpan dalam bank atas nama Seri Derma", dengan ketetapan, bahwa biaja tersebut boleh diambil hanja untuk keperluan siswa-wanita jang bersangkutan.
155