Hal pemberhentian pemberiaan biaja.
Pengurus berhak memperhatikan biaja djika:
- Ternjata siswa-wanita melanggar sjarat-sjarat jang termuat dalam fatsal 2 dari peraturan chusus.
- Siswa-wanita berkawin dan tidak meneruskan peladjarannja lagi.
- Djika pemberhentian itu didjalankan, maka tetap siswa-wanita itu harus membajar kembali ongkos pelandjarannja jang sudah dipergunakannja.
Fatsal 5. Djika ada hal-hal jang tiada termuat peraturan chusus, maka Pengurus berhak mengambil ketetapan sendiri didalam rapat dengan pedoman kepada Anggaran-Dasar Siswa Biaja „Seri-Derma”.
PENDJELASAN (PERATURAN CHUSUS). Mengenai definisi tidak mampu.
Tidak mampu artinja tidak mampu mengongkosi siswa-wanita jang minta atau jang dimintakan bantuan, mengingat, pendapatan hidup jang diterima oleh orang tua untuk keperluan hidup sendiri dan keluarga tanggungannja menurut ukuran jang serendah-rendahnja.
Untuk menetapkan diadakan Panitya Panjelidikan jang berkewadjiban memberi usul kepada Pengurus Seri-Derma dapat dan tidaknja siswa-wanita itu diberikan pertolongan.Dalam usul itu harus diterangkan:
- Pendapatan orang tua, baik dari fihak suami maupun isteri dengan menjebutkan djuga gadjih termasuk tambahan-tambahannja dan hasil usaha lain-lainnja.
- Djumlah anggauta keluarga jang mendjadi tanggungan dan sekolahnja.
- Taksiran hidup sederhana ditempat tinggalnja buat tiap-tiap orang.
- Keterangan dari Rukun-Kampung, bahwa keluarga tersebut karena kesukaran hidupnja perlu mendapat sokongan untuk keperluan anaknja.
SURAT-PERDJANDJIAN. Jajasan Kemadjuan Wanita „Seri-Derma” sebagai pihak I, dan
nama : ................
alamat : ................
lahir di : ................
pada tgl.: ................ 19 ................
sebagai pihak II
mengadakan perdjandjian sebagai berikut:Jajasan Kemadjuan wanita „Seri-Derma” menundjuk pihak II mulai tanggal ................ mendjadi beasiswa jang perdjandjiannja diadakan dengan pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA" di Djakarta pada tanggal 19...... dengan ketentuan-ketentuan jang berikut:
- Pindjaman dengan maximum sedjumlah Rp. 250, - sebulan Selama 4 tahun jang mendjadi haknja sebagai beasiswa Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA”.
- Setelah menjelesaikan peladjaran pada sekolah atau kursus vak jang telah disetudjui, pihak II sanggup membajar kembali sekali gus atau selambat-lambatnja dengan berangsur-angsur dalam dua kali sepandjang masa pindjamannja.
- Perdjandjian ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA” apabila:
- Menurut laporan dari Kepala Sekolah atau kursus jang diikutinja, ternjata pihak II tidak akan dapat mengikuti peladjaran dengan hasil baik dalam waktu jang ditentukan,
- Pihak II tidak memenuhi atau melanggar fatsal-fatsal dari peraturan chusus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA”,
- Bea-siswa wanita meningkat dengan tidak meneruskan peladjarannja.
- Djika pemberhentian itu didjalankan maka tetap siswa wanita itu harus membajar kembali ongkos peladjarannja jang sudah dipergunakan.
- Djika perlu surat perdjandjian ini dapat ditambah atau dirobah menurut keperluannja.
Perdjandjian ini berlaku tanggal ...... 19 ......
Perdjandjian ini dibatjakan kepada pihak II dengan disaksikan oleh 2 orang saksi jang tandatangannja berada dibawah ini.
Mengetahui dan menjetudjui:
Pihak II
(.............)
Saksi I:
(...............)
Saksi II:
(..................)Pihak I
Pengurus Jajasan KemadjuanWanita „SERI-DERMA”
(....................)
Penulis II:
DEWAN PENGURUS Pengurus Jogjakarta:
Nj. Abdulkadir —— ketua, Nj. Abdullah Sigit —— Wakil-ketua, Nj. Judopranoto —— penulis, Nj. Santoso Harsono —— bendahari I, Nj. Sukardono —— bendahari II, (sekarang sudah di Djakarta ), Nj. Awibowo —— pembantu, Nj. Djojodiguno —— pembantu.
Badan pengawas: Nj . Mangunsarkoro, Nj. Sri Mardiah, Nj. Hadjar Dewantoro, Nj. Sukonto, Nj. Sardjito, Nj. Surti Surjodiningrat.Pengurus Djakarta:
Nj. M. Nitimihardjo —— ketua, Nj. S. Sukemi —— Wakil-ketua, Nj. Herawati Diah —— penulis I, Nj. Nj. Ratjih Natawidjaja —— bendahari, Rachmadi —— bendahari.