Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/170

Halaman ini tervalidasi
Fatsal 4.
Hal pemberhentian pemberiaan biaja.

Pengurus berhak memperhatikan biaja djika:

  1. Ternjata siswa-wanita melanggar sjarat-sjarat jang termuat dalam fatsal 2 dari peraturan chusus.
  2. Siswa-wanita berkawin dan tidak meneruskan peladjarannja lagi.
  3. Djika pemberhentian itu didjalankan, maka tetap siswa-wanita itu harus membajar kembali ongkos pelandjarannja jang sudah dipergunakannja.
    Fatsal 5.

    Djika ada hal-hal jang tiada termuat peraturan chusus, maka Pengurus berhak mengambil ketetapan sendiri didalam rapat dengan pedoman kepada Anggaran-Dasar Siswa Biaja „Seri-Derma”.

    PENDJELASAN (PERATURAN CHUSUS).

    Mengenai definisi tidak mampu.

    Tidak mampu artinja tidak mampu mengongkosi siswa-wanita jang minta atau jang dimintakan bantuan, mengingat, pendapatan hidup jang diterima oleh orang tua untuk keperluan hidup sendiri dan keluarga tanggungannja menurut ukuran jang serendah-rendahnja.


    Untuk menetapkan diadakan Panitya Panjelidikan jang berkewadjiban memberi usul kepada Pengurus Seri-Derma dapat dan tidaknja siswa-wanita itu diberikan pertolongan.

    Dalam usul itu harus diterangkan:

    1. Pendapatan orang tua, baik dari fihak suami maupun isteri dengan menjebutkan djuga gadjih termasuk tambahan-tambahannja dan hasil usaha lain-lainnja.
    2. Djumlah anggauta keluarga jang mendjadi tanggungan dan sekolahnja.
    3. Taksiran hidup sederhana ditempat tinggalnja buat tiap-tiap orang.
    4. Keterangan dari Rukun-Kampung, bahwa keluarga tersebut karena kesukaran hidupnja perlu mendapat sokongan untuk keperluan anaknja.
      SURAT-PERDJANDJIAN.

      Jajasan Kemadjuan Wanita „Seri-Derma” sebagai pihak I, dan
      nama : ................
      alamat : ................
      lahir di : ................
      pada tgl.: ................ 19 ................
      sebagai pihak II
      mengadakan perdjandjian sebagai berikut:

      Jajasan Kemadjuan wanita „Seri-Derma” menundjuk pihak II mulai tanggal ................ mendjadi beasiswa jang perdjandjiannja diadakan dengan pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA" di Djakarta pada tanggal 19...... dengan ketentuan-ketentuan jang berikut:

      1. Pindjaman dengan maximum sedjumlah Rp. 250, - sebulan Selama 4 tahun jang mendjadi haknja sebagai beasiswa Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA”.
      2. Setelah menjelesaikan peladjaran pada sekolah atau kursus vak jang telah disetudjui, pihak II sanggup membajar kembali sekali gus atau selambat-lambatnja dengan berangsur-angsur dalam dua kali sepandjang masa pindjamannja.
      3. Perdjandjian ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA” apabila:
        1. Menurut laporan dari Kepala Sekolah atau kursus jang diikutinja, ternjata pihak II tidak akan dapat mengikuti peladjaran dengan hasil baik dalam waktu jang ditentukan,
        2. Pihak II tidak memenuhi atau melanggar fatsal-fatsal dari peraturan chusus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA”,
        3. Bea-siswa wanita meningkat dengan tidak meneruskan peladjarannja.
      4. Djika pemberhentian itu didjalankan maka tetap siswa wanita itu harus membajar kembali ongkos peladjarannja jang sudah dipergunakan.
      5. Djika perlu surat perdjandjian ini dapat ditambah atau dirobah menurut keperluannja. Perdjandjian ini berlaku tanggal ...... 19 ...... Perdjandjian ini dibatjakan kepada pihak II dengan disaksikan oleh 2 orang saksi jang tandatangannja berada dibawah ini.

        Mengetahui dan menjetudjui:
        Pihak II
        (.............)
        Saksi I:
        (...............)
        Saksi II:
        (..................)

        Pihak I

        Pengurus Jajasan KemadjuanWanita „SERI-DERMA”
        Penulis II:

        (....................)
        DEWAN PENGURUS

        Pengurus Jogjakarta:
        Nj. Abdulkadir —— ketua, Nj. Abdullah Sigit —— Wakil-ketua, Nj. Judopranoto —— penulis, Nj. Santoso Harsono —— bendahari I, Nj. Sukardono —— bendahari II, (sekarang sudah di Djakarta ), Nj. Awibowo —— pembantu, Nj. Djojodiguno —— pembantu.
        Badan pengawas: Nj . Mangunsarkoro, Nj. Sri Mardiah, Nj. Hadjar Dewantoro, Nj. Sukonto, Nj. Sardjito, Nj. Surti Surjodiningrat.

        Pengurus Djakarta:
        Nj. M. Nitimihardjo —— ketua, Nj. S. Sukemi —— Wakil-ketua, Nj. Herawati Diah —— penulis I, Nj. Nj. Ratjih Natawidjaja —— bendahari, Rachmadi —— bendahari.