Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/173

Halaman ini tervalidasi

Pasal 2.

Maksud.

  1. Jajasan Hari Ibu bermaksud melaksanakan tudjuan Kongres Wanita Indonesia dengan mengadakan usaha-usaha wanita jang menudju kearah pembangunan penghidupan dan kehidupan wanita jang lajak.
  2. Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktipitet, taraf hidup dan kehidupannja menudju kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.


Pasal 3.

Usaha.

I. Hal Usaha.

Usaha Jajasan dibagi atas dua bagian sebagai berikut:

1. Gerakan (insidentil).

Usaha gerakan didalam lapangan pendidikan dan sosial ekonomi jang diadakan pada waktu-waktu tertentu menurut kebutuhan kaum wanita.

2. Usaha tetap.

a. mendirikan gedung monument „Gedung Persatuan Wanita".
b. Mendirikan asrama-asrama/penginapan wanita.
c. Latihan kerdja bagi wanita dan latihan pembangunan masjarakat desa.
d. Perpustakaan untuk wanita.
e. Bureau Wanita.
f. Lain-lain.


II. Hal pelaksanaan:

a. Dalam hal pelaksanaan usaha-usaha tersebut diadakan hubungan dan kerdja sama dengan instansi Pemerintah dan masjarakat.

b. Hubungan dengan usaha-usaha internasional didjalankan dengan diketahui Kongres Wanita Indonesia.


Pasal 4.

Susunan pimpinan.

  1. Jajasan ini dipimpin oleh Dewan Pengurus
  2. Dewan Pengurus Harian terdiri atas Ketua, Penulis, Bendahari dan ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia atas usul Dewan Pengawas
  3. Dewan Pengurus Harian melengkapi Dewan Pengurus pleno, jang harus disjahkan setjara tertulis oleh Kongres Wanita Indonesia.


Pasal 5.

Hak dan kewadjiban Dewan Pengurus:

  1. Mendjalankan tugas-tugas seperti tertjantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jajasan.
  2. Mewakili Jajasan ini didalam dan diluar hukum (in en buiten rechten), dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan perbuatan —urusan (daden van beheer), maupun untuk melakukan segala perbuatan-milik (daden van eigendom), maka dari itu berhak untuk mengikat Jajasan ini kepada orang lain dan sebaliknja pula untuk mengikat orang lain kepada Jajasan ini, dalam arti kata jang seluas-luasnja, tidak ada jang diketjualikan sedikitpun. Dalam hal ini Hakim (harian) ditempat kedudukan Jajasan ini dapat mengadakan pembatasan-pembatasan, djika kepentingan umum menghendaki. Untuk mendjalankan suatu putusan dari Dewan Pengurus, maka Dewan Pengurus boleh diwakili oleh Ketua dan seorang anggota Pimpinan lainnja. Dewan Pengurus bertanggung djawab penuh terhadap Jajasan ini, baik kedalam maupun keluar. Jajasan, disamping Dewan Pengurusnja, jakni didalam mengerdjakan tugasnja, bertanggung-djawab atas kerugian mengenai pihak lain. Dewan Pengurus berkewadjiban inentjatatkan akte Jajasan ini kepada Panitera Pengadilan Negeri di Jogjakarta, demikian pula pengumumannja dalam Tambahan Berita-Negara. Hakim dapat mengadakan penjelidikan dalam soal-soal apakah Dewan Pengurus menjalahi Anggaran Dasar atau tidak, jakni atas permin- taan orang jang bersangkutan ataupun para piutang (crediteuren).
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota bagian/tenaga-tenaga direksi dan badan-badan.
  4. Memberi pertanggungan-djawab kepada Dewan Pengawas, Kongres Wanita Indonesia.

    Pasal 6.

    Hal Dewan Pengawas.

    1. Dewan Pengawas diangkat oleh Kongres Wa.

    nita Indonesia dan terdiri atas sedikitnja 5 (lima) orang anggota-anggota Pimpinan Pusat organisasi, untuk waktu 4 tahun.

    1. Dewan Pengawas:

    a. Mewakili Kongres Wanita Indonesia sehari-hari dalam Jajasan Hari Ibu.

    b. Mendjaga keutuhan pelaksanaan seperti termaktub dalam pasal 2 (dua) Anggaran Dasar,

    c. Mengamat-amati pekerdjaan Dewan Pengurus.

    1. Dewan Pengawas memberi laporan kepada Kongres Wanita Indonesia.

    Pasal 7.

    Keuangan.

    Kekajaan pertama dari Jajasan ini terdiri dari uang tunai sedjumlah Rp. 100,- (seratus rupiah).

    Keuangan Jajasan didapat dari:

    1. Sokongan dari organisasi-organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia.