Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/185

Halaman ini tervalidasi

jang sama dan tertentu, pula untuk menghilangkan kebiasaan Barat jang terdapat pada kalangan kalangan tertentu, misalnja: pesta-pesta Sinter klaas, Kerstmannetje dan sebagainja.

Maka andjuran dari Kongres Wanita Indonesia ini memang tepatlah kiranja dan Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini didirikanlah untuk memberi dorongan dan memelopori usaha diatas tadi, agar supaja dapat meresap didalam hati sanubari chalajak ramai.

Adapun Anggaran Dasar dari Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini disjahkan oleh Kongres Wanita Indonesia ke II di Bandung tanggal 10-25 Desember 1952, jang nanti dirobah lagi di dalam Kongres Wanita jang ke III di Palembang tanggal 2-5 Maret 1955 sebagai apa jang sekarang ada ini.

Perlu diterangkan disini, bahwa pusat Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak bertindak sebagai induk Jajasan terhadap tjabang-tjabangnja, jang didalam Anggaran Dasar ini disebut Anak Jajasan.

Tudjuan dari Jajasan Kesedjahteraan Anak anak ini, seperti jang dapat dilihat didalam Ang garan Dasarnja fasal 3 ialah: „Untuk membawa anak-anak kekesedjahteraan jang sempurna, dengan usaha-usaha, seperti apa jang tersebut didalam fasal itu djuga”.

Hasil usaha dari Jajasan ini adalah berupa:
1. Taman-taman atau kebun kanak-kanak, antara lain di Kebajoran, Petodjo, Pasar Minggu.
2. Gedung-gedung sekolah jang dimulai dari Taman Kanak-kanak di Grogol Galur, Petodjo dan lain-lain tempat.
3. Biro-biro Konsultasi dengan kerdja sama dengan kantor-kantor sosial, untuk mengurus dan memberi petundjuk-petundjuk mengenai persoalan anak-anak antara lain:
a. anak-anak jang kurang sehat;
b. anak-anak terlantar;
c. kedjahatan anak-anak.
4. Perpustakaan kanak-kanak. 5. Berdirinja Anak-anak Jajasan di Sumatra Timur, Maluku, Bandung dan Singaradja.
6. Meluasnja Pekan Kanak-kanak sehingga keluar dari usaha chalajak ramai sendiri setjara spontaan.

ANGGARAN DASAR INDUK JAJASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.

JAJASAN KESEDJAHTERAN ANAK-ANAK.

Nomor 110.

Pada hari ini, hari Selasa tanggal enam belas Agustus seribu sembilan ratus lima puluh lima (16-8-1955).

Maka telah menghadap dihadapan saja, Raden Kadiman, notaris di Djakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi jang akan disebut dan telah dikenal oleh saja, notaris.

I. Njonja (Raden Aju Banun Sriredjeki Sjamsuridjal), partikulir, tinggal di Djakarta.

II. Njonja (Sihwati Roeslan Abdulgani), partikulir, tinggal di Djakarta; menurut keterangannja dalam hal ini mendjalani sebagai Ketua dan Penulis dari „Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” jang berkedudukan di Djakarta.

Para penghadap mendjalani seperti tersebut di atas, menerangkan dengan ini menjatakan, bahwa atas andjuran dan persetudjuan Kongres Wanita Indonesia anggaran dasar Jajasan tersebut, jang termuat dalam acte saja, notaris, tertanggal dua puluh satu Oktober seribu sembilan ratus lima puluh dua nomer 78, menurut keputusan jang sah dari Pengurus, telah dirubah dengan sedemikian rupa, sehingga seluruh anggaran dasar itu selandjutnja berbunji seperti dibawah ini:

Fatsal 1.
Nama dan tempat kedudukan.

a. Jajasan ini bernama „JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK” dan berkedudukan di Djakarta.
Ditempat-tempat lain djika dipandang perlu oleh Pengurus dibentuk atau diusahakan supaja dibentuk anak Jajasan, dengan anggaran dasar jang disetudjui oleh Pengurus Jajasan ini, sebagai induk Jajasan.
Anak Jajasan ini mempunjai hak badan hukum sendiri dan harta kekajaan terpisah dari induk Jajasan. Induk Jajasan ini djika diminta akan memberi petundjuk-petundjuk dan nasehat-nasehat dan selandjutnja akan usaha, supaja ada berhubungan kerdja sama.

b. Jajasan ini merupakan badan otonoom dari Kongres Wanita Indonesia.

Fatsal 2.
Tempo.

Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari dua puluh sembilan September seribu sembilan ratus lima puluh dua.

Fatsal 3.
Tudjuan.

Maksud dan tudjuan Jajasan ini: membawa anak-anak kekesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:
1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganja masing-masing, atau ketempat pemeliharaan jang pasti;
2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim;
3. Membantu lantjarnja vacantie jang telah ada;
4. Bertambahnja consultatie bureau jang dapat tersebar dikota Djakarta;
5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Fröbel scholen);
6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinderspeeltuin) tersebar dikota Djakarta Raya;
7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan anak-anak;
8. Adanja lembaran (koran) untuk anak-anak dan buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.