a. bertindak atas nama ,,B.K.W." baik sebagai fihak jang dituntut maupun sebagai fihak jang menuntut dan melakukan segala tindakan sebagai akibat dari hak itu;
b. memanggil anggota-anggota atau bekas anggotaanggota, baik sendiri-sendiri maupun dalam suatu pertemuan bersama;
c. menetapkan bagian-bagian djumlah uang jang harus dibajar oleh anggota-anggota atau bekas anggota „B.K.W." ini;
d. menentukan oleh siapa dan dalam perbandingan bagaimana ..........
e. mempergunakan sisa kekajaan ,,B.K.W." itu sebagaimana ditetapkan djika ternjata ada sisa kekajaan dan mempergunakan buku-buku dan arsip „B.K.W." menurut pertimbangannja dengan sebaik-baiknja.
3. Kalau „B.K.W." menaruh kelebihan kekajaan, haruslah kelebihan itu dipergunakan menurut keputusan rapat anggota dan tidak boleh dibagi-bagikan kepada anggota, lagi pula buku-buku dan surat-surat ,,B.K.W." harus dipergunakan menurut djalan pertimbangan jang baik.
XIX. Aturan tambahan.
Pasal 26.
Aturan-aturan jang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini, dapat diadakan dalam peraturan chusus jang harus diadakan rapat anggota.
XX. Pengumuman anggaran dasar.
Pasal 27.
Pengurus ,,B.K.W." harus berusaha supaja bunji anggaran dasar ini diberitahukan kepada segenap ,,B.K.W.".
Demikianlah segala sesuatunja sudah ditetapkan oleh jang mendirikan sebagai tersebut diatas.
Djakarta-Raya, ... September 1953.
Tanda-tangan jang mendirikan:
(Nj. Mr. MARIAH ULLFAH.)
(Nj. S. HERMAN.)
(Nj. S. Y. ARUDJI.)
(Nj. MARUTO NITIMIHARDJO.)
(Nj. SH. SAID.)
2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita.
GEDUNG WANITA DI DJAKARTA.
Ketika pada tahun 1954 Kongres Wanita Indonesia mulai mendirikan ,,GEDUNG WANITA" di Djokja, timbul pada Nj. Walandouw satu idee, ketika itu beliau Bendahari Kongres Wanita, untuk mendirikan djuga satu Gedung Wanita di Djakarta.
Megah mewah berdirilah Gedung Wanita Djakarta, di Djl. Diponegoro No. 26.