10. Perlu sekali diadakan penjelidikan tentang banjaknja orang-orang jang kehidupannja tergantung dari pentjahari-pentjahari nafkah dipelbagai daerah cultuur (pertanian) dan dipelbagai lapisan masjarakat.
11. Kita memperlukan penjelidikan tentang latihan Wanita untuk pelbagai pekerdjaan. Latihan ini dapat perseorangan atau perrombongan.
12. Penjelidikan tentang meningkatnja pengaruh dari pelbagai pekerdjaan, terhadap wanita dipersamakan dengan pengaruh kerumah-tanggaan jang sama keadaan ekonominja.
13. Perlu pula oleh kita diketahui pengaruhnja beralihnja status wanita mendjadi pantjahari nafkah sendiri terhadap penghargaan kepadanja sebagai:
- anggauta keluarga,
- dikalangan masjarakat.
14. Perlu diadakan penjelidikan tentang bagai mana dipergunakan :
- gadji sang suami,
- sang iteri,
- gadji anak laki-laki ,
- anak perempuan ,
dipelbagai golongan masjarakat dan dipelbagai daerah, pula bagaimana diaturnja pemakaiannja.
15. Diminta diadakan penjelidikan tentang pembagian waktu dari wanita jang bersuami jang tidak atau jang mempunjai pekerdjaan sendiri dipelbagai golongan masjarakat, teristimewa waktu jang dipakai bersama-sama anaknja dan didapur.
16. Penjelidikan terhadap pimpinan Wanita dikalangan urusan perekonomian jang penting di dalam djabatan-djabatan dimasjarakat, dikalangan pendidikan, administrasi, keagamaan dan seterusnja.
17. Perlu sekali mengadakan ichtisar dimana tertjantum analyse-analyse tentang pandangan, sikap, tjara bekerdja (taktik) jang berhubungan dengan hak kemasjarakatan Wanita jang dikemukakan dan jang diandjurkan di Asia Selatan.
18. Dengan ini akan ada bibliographie dari siaran-siaran jang berhubungan dengan soal ini.
II. Kedudukan Wanita didalam hukum .
Laporan tentang soal ini tidak mengadjukan suggestie dan sebagainja.
Laporan ini memuat ichtisar keadaan di Negara-negara perihal kedudukan Wanita didalam : hak perkawinan, hak adoptasi, hak punja (bezetsrecht) , hak waris dan sebagainja.
Pada umumnja kedudukan Wanita didalam hukum di Asia Selatan dipengaruhi oleh adat dan agama. Hampir ditiap-tiap negara ada pelbagai hukum, sepertinja hukum menurut agama Budha, Hindoe dan Islam dan hukum adat dipelbagai Daerah.
Jang berbitjara tentang hal ini dari Indonesia ialah Saudara Hannie Tumbelaka, jang pula ditundjuk mendjadi salah seorang rapporteur bersama-sama dengan Pakistan dan Dr. Roy.
Didalam pembitjaraan tentang hal ini Indonesia mendapat perhatian istimewa berhubung dengan pemberitahuan dari kita, bahwa sekarang sedang disiapkan suatu undang-undang Perkawinan jang meliputi seluruh aliran. Semua pada meminta, supaja rentjana itu disalin dalam bahasa Inggris dan dibatjakan kepada hadlirin. Akan tetapi kita bilang, bahwa itu masih rahasia. Hal ini menjesalkan sekali hadlirin.
III. Hak-hak Politik bagi Wanita.
Laporan ini menjatakan, bahwa pada umumnja negara-negara Asia Selatan, ketjuali Thailand mengalami pengaruh pendjadjahan.
Dalam pada itu hampir semua negara jang baharu merdeka didalam constitutienja tidak membeda-bedakan hak laki-laki dan perempuan.
Utusan Indonesia memadjukan riwajat hak politik Wanita di Indonesia dan pula pengalaman-pengalaman jang telah ditempuh sekarang didalam pemilihan jang telah diadakan, pula pertanjaan tentang djalan apa jang harus diselenggarakan untuk menarik perhatian Wanita terhadap politik, oleh karena ditiap-tiap negara kesukaran persiapan Wanita untuk politik dirasai sekali.
Menarik perhatian hadlirin ialah bahwa di Indonesia ada suatu partai politik jang chusus beranggota Wanita jaitu Partij Wanita Rakjat. Ditanjakan berapa anggotanja , kita mendjawab 5000 orang.
Laporan mengadjukan suggestie-suggestie jang harus dapat perhatian.
Suggestie-sunggestie itu ialah sebagai berikut :
- Bagaimana besarnja keanggotaan Wanita di pelbagai partai politik (omvang).
- Ikut sertanja Wanita didalam kepolitikan di partai-partai politik.
- Pengaruhnja jang diusahakan oleh Wanita-wanita tersendiri didalam kepolitikan dan program politik dari partai-partai politik.
- Faktor-faktor jang mempengaruhi pemimpin-pemimpin partai didalam memilih kandidat-kandidat teristimewa kandidat-kandidat Wanita.
- Tjara-tjara propaganda jang dipergunakan (dengan segala keterangan) terhadap pemilih-pemilih Wanita.
- Kesukaran-kasukaran praktisch jang dialami oleh para Wanita diharap dikemukakan agar dapat memasuki djabatan-djabatan dengan tidak ada rintangan jang berhubungan dengan kelaminnja .
- Kesempatan untuk Wanita untuk latihan ketjakapan didalam pelbagai djabatan (beroep).
- Penjelidikan setjara zakelijk (zakelijke studie) tentang pengaruhnja tanggung-djawabnja perkawinan dan kekeluargaan terhadap ikut sertanja Wanita didalam politik dan kedinasan (djabatan).
IV. Mempergunakan tjara (methode) Pengetahuan kemasjarakatan didalam menjelidiki kenjataan-kenjataan jang berhubungan dengan kedudukan Wanita di Asia Selatan.
Sebagai bahan pembitjaraan tentang hal tersebut diatas dipakai 2 karangan ialah :
273
427/B (18)
273
427/B (18)