Halaman ini tervalidasi
Fatsal 8.
Pengurus Besar Parkiwa.
- Parkiwa dipimpin oleh P.B. Parkiwa.
- P.B. Parkiwa sekurang-kurangnja terdiri atas 5 anggauta.
- P.B. Parkiwa menanggung segala keadaan Parkiwa keluar dan kedalam.
- Pengurus Besar memegang redactie Madjalah.
- Pengurus Besar harus dipilih oleh kongres Parkiwa.
- Anggota Pengurus Besar tidak boleh mendjadi anggota Pengurus tjabang, ketjuali dalam hal jang istimewa, menurut anggapan P.B.
- Setahun sekali Pengurus Besar berhenti, akan tetapi dapat dipilih lagi.
- Djikalau ada hal jang penting, tiap-tiap anggauta Pengurus Besar boleh minta keluar.
- Milih gantinja jang keluar dari P.B. sebelum tjukup setahun terserah kepada P.B. Parkiwa sendiri.
Fatsal 9.
Sidang Pengurus Besar diadakan menurut keperluannja.
Fatsal 10.
- Ketua Pengurus Besar jang mendjadi pemimpin Parkiwa, dan djika ada halangan dapat diganti oleh wakil Ketua atau Penulis I.
- Penulis I dibantu oleh Penulis II jang harus mendjalankan segala surat-menjurat dan lain-lainnja jang berhubungan dengan administrasi.
- Bendahari mengurus hal uang Parkiwa dan menanggung segala hal ini kepada P.B. dan tjabang-tjabang. Diwaktu kongres harus membuat laporan dari hal uang.
Fatsal 11.
Kongres.
- Kongres itu terdjadi oleh rapat tjabang-tjabang dengan P.B.
- Tiap-tiap 25 anggota dari sesuatu tjabang mendapat satu suara. Djikalau lebih dari 25, walaupun kurang dari 50, mendapat 2 suara.
- Segala soal-soal jang hendak diperbintjangkan didalam Kongres, harus terlebih dahulu disiarkan kepada tjabang-tjabang sekurang-kurang-nja satu bulan sebelumnja kongres.
- Kongres Parkiwa harus bertempat bersama-sama dengan Kongres Parki.
- P.B. Parkiwa mempunjai satu suara pada Kongres.
Fatsal 12.
- Tiap-tiap tjabang memberi iuran 30% dari penerimaan tjabang tiap-tiap bulan kepada P.B.
Fatsal 13.
Hal pengurus tjabang.
- Pengurus tjabang terdiri dari Ketua, Penulis, Bendahari dan beberapa pembantu dan bilangannja harus gangsa Pengurus tjabang jang memimpin tjabang.
- Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh rapat anggota-anggota.
- Setahun sekali Pengurus berhenti, akan tetapi dapat dipilih lagi.
- Pembantu-pembantu mempunjai tugas tertentu, seperti pembantu jang memimpin ekonomi dan lain-lain pekerdjaan.
Fatsal 14.
Ketua tja bang.
- Ketua harus mengetahui keadaan tjabang.
- Ketua menanggung segala urusan tjabang terhadap P.B.
- Kepihak luar segala ditanggung oleh P.B.
- Ketua memimpin segala rapat, djika ada halangan diganti oleh wakil Ketua atau Penulisnja.
Fatsal 15.
Penulis tjabang.
- Penulis mendjalankan segala surat-menjurat dari urusan tjabang, membuat laporan rapat Pengurus.
- Segala keadaan tjabang harus diketahui oleh Penulis.
- Enam bulan sekali Penulis harus membuat laporan dari hal segala keadaan tjabang untuk P.B.
- Setahun sekali membuat laporan tahunan un- tuk P.B. jang akan dimuat didalam laporan Kongres.
Fatsal 16.
Bendahari tja bang.
- Bendahari mengurus uang tjabang.
- Dari hal nang, Bendahari jang menanggungdjawab, terhadap Pengurus tjabang dan anggauta-anggautanja.
- Tiap-tiap bulan harus mengirimkan uang kepada P.B. waktunja dari mulai tanggal 25 sampai abis-bulan.
Fatsal 17.
Pemimpin.
- Pemimpin dari tiap-tiap bagian usaha, bertanggung-djawab, atas pekerdjaannja terhadap Pengurus Tjabang.
- Tiap-tiap bulan harus mengirimkan laporan dari hal keadaan pekerdjaanuja kepada Penulis Tjabang.
Fatsal 18.
Pekerdjaan Tjabang.
Tjabang-tjabang harus mengadakan:
- Cursus-cursus Rumah Tangga untuk segala Wanita Indonesia.
- Cursus-cursus untuk anak-anak perempuan dari mulai 16 tahun.
- Cursus-cursus masak untuk segala Wanita Indonesia.
- Modecursus.
- Cursus Pendidikan.
- Mengadakan badan-badan bersama-sama dengan perkumpulan-perkumpulan lain atau sendiri disebutkan dalam artikel-artikel (usaha).
298