d. Djika didalam waktu tiga tahun itu ada lowongan itu. Penetapan ini harus diminta pengesahannja rapat umum pertama sesudahnja penetapan tersebut terdjadi.
e. Kongres berhak menuntut berhentinja sebagian atau selengkapnja Pengurus Besar dengan alasan, jang sjah jang dimadjukan sekurang kurangnja 1 bulan sebelum Kongres dimulai.
Fatsal 11.
a. Pengurus Besar mengatur dan membagi pekerdjaan diantaranja para anggotanja.
b. Ketua atau Wakilnja dan Penulis atau Wakilnja bertindak atas-nama Pengurus Besar. Mereka mewakili Partai diluar dan didalam hukum.
Fatsal 12.
a. Sedapat mungkin, selambat-lambatnja dalam bulan Maret pada tiap-tiap tahun. Bendahari memberikan perhitungan dan pertanggungandjawab perbendaharaan tahun jang baru lalu kepada komisi terdiri dari paling sedikit 3 orang, jang ditundjuk sebelum rapat.
b. Komisi melaporkan dengan tulisan kepada Pengurus Besar tentang pemeriksaan mengenai pekerdjaan Bendahari itu.
Fatsal 13.
Setelah pertanggungan-djawab dari Bendahari sebagaimana tertjantum dalam fatsal 12 oleh komisi jang bersangkutan selesai diperiksa maka selekas mungkin pada tiap-tiap tahun Pengurus Besar memberikan laporan pekerdjaannja dan keadaan keuangan selama tahun jang baru lalu.
Tjabang-tjabang.
Fatsal 14.
Ditempat-tempat diseluruh Indonesia dapat didirikan Tjabang-tjabang, bilamana memenuhi sjarat-sjaratnja jang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Fatsal 15.
a. Perhubungan antara Tjabang dengan Pengurus Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Perselisihan antara Pengurus Besar dengan Pengurus Tjabang diselesaikan oleh rapat umum.
Rapat-rapat umum.
Fatsal 16.
a. Rapat-rapat umum (Kongres-konperensi) mempunjai kekuasaan tertinggi dalam Partai.
b. Rapat-rapat umum (Kongres-konperensi) diadakan djika dipandang perlu oleh Pengurus Besar, tetapi paling sedikit satu kali tiap tahun ialah setelah pengumuman -pengumuman Partai seperti tertjantum dalam fatsal 13 dilakukan.
c. Atas permintaan paling sedikit sepertiga dari djumlah Tjabang atau sepertiga dari djumlah anggota diwadjibkan selambat-lambatnja dalam tempo satu bulan menjelenggarakan rapat umum.
d. Rapat umum diakui sjah, djika dikundjungi oleh sekurang-kurangnja ⅓ dari djumlah Tjabang.
Fatsal 17.
Sekurang-kurangnja tiga minggu sebelum rapat umum dimulai. Pengurus Besar harus memberi tahukan kepada Tjabang-tjabang tentang waktu tempat dan atjara rapat.
Fatsal 18.
a. Dalam rapat umum tiap-tiap Tjabang diwakili oleh utusan jang resmi.
b. Surat kuasa untuk menghadliri rapat umum harus ditanda-tangani oleh Pengurus Tjabang jang bersangkutan.
Fatsal 19.
a. Hak suara dalam rapat umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Dalam rapat umum. Tiap-tiap tjabang jang diwakili berhak memadjukan usul.
Rapat umum dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengurus Besar, djika berhalangan oleh salah seorang anggota Pengurus Besar lainnja.
Suara Partai.
Fatsal 21.
Pengurus Besar menerbitkan Suara Partai dan menundjuk Redaksinja jang bertanggung-djawab tentang isinja kedalam dan keluar.
Peraturan Penutup.
Fatsal 22.
Perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan dalam Anggaran Dasar ini, hanja dapat dilakukan pada suatu rapat umum jang chusus untuk itu, dengan dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari djumlah anggota biasa atau utusan-utusan jang paling sedikit mewakili ⅔ dari djumlah Tjabang-tjabang.
Fatsal 23.
Memperpandjang waktu berdirinja atau membu barkan partai hanja dapat didjalankan pada rapat umum jang chusus untuk itu, dengan dihadliri oleh paling sedikit ⅔ dari djumlah anggota biasa atau utusan-utusan jang paling sedikit mewakili ⅔ dari djumlah Tjabang-tjabang.
Djika partai ini dibubarkan Pengurus Besar harus menjelesaikan utang-piutang dengan memperhatikan Undang-undang hukum jang mengenai hal ini.
Djika ada sisa kekajaannja, sisa itu dihadiahkan kepada organisasi jang sama atau hampir sama azas dan tudjuannja dengan Partai Kebangsaan Indonesia.
Fatsal 24.
Hal-hal jang tidak termaktub dalam Anggaran Dasar ini, diputus oleh Pengurus Besar dengan peraturan jang kemudian diumumkan didalam suara Partai atau Wartaharian.
301