Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/327

Halaman ini tervalidasi

Lain dari pada rapat umum biasa boleh djuga didakan rapat umum luar biasa, djika sekurang-kurangnja dua tjabang jang mempunjai sekurang-kurangnja 1/3 dari djumlah anggota-anggota menghendakinja, jang memberitahukan itu dengan tulisan kepada Badan Pengurus Besar.


Untuk mengadakan rapat haruslah itu sekurang kurangnja 3 minggu lebih dahulu diberitahukan kepada tjabang-tjabang perserikatan.


Untuk menghadiri rapat haruslah tjabang-tjabang mengirim utusannja jaitu :


tjabang jang mempunjai 1 sampai 10 anggota berhak pada 1 utusan,


tjabang jang mempunjai 11 sampai 20 anggota berhak pada 2 utusan,


tjabang jang mempunjai 21 sampai 30 anggota berhak pada 3 utusan,


tjabang jang mempunjai 31 sampai 40 anggota berhak pada 4 utusan,

tjabang jang mempunjai 41 sampai 50 anggota berhak pada 5 utusan,


tjabang jang mempunjai 51 atau lebih anggota berhak pada 6 utusan.

Tiap-tiap utusan mempunjai 1 suara. Untuk tjabang-tjabang diluar Minahasa diluaskan menundjuk dengan tulisan seorang utusan jang membawa suara atas nama tjabang jang bersangkutan.


Rapat dianggap sah djikalau rapat dihadiri oleh lebih dari setengah dari djumlah utusan-utusan tjabang menurut daftar anggota.


Putusan-putusan dalam rapat diambil dengan suara jang terbanja.

Pemungutan suara diadakan dengan lisan djikalau itu mengenai kebendaan perserikatan, dengan surat tertutup jang tidak ditandai djikalau itu mengenai keoknuman.


Djikalau dalam pemungutan suara mengenai kebendaan perserikatan terdapat suara jang sama banjaknja, maka keputusannja diserahkan kepada Badan Pengurus Besar, dan djikalau itu mengenai keoknuman, maka sesuatu keputusan diambil dengan mengadakan undian.

Pasal 9.

Dalam hal-hal jang tidak tersebut dalam anggaran dasar ini, Badan Pengurus Besar boleh mengambil keputusan atas pengesahan kemudian dari Rapat Umum anggota pada pertama kalinja sesudah putusan ini diambil, asal sadja keputusan itu tidak bertentangan dengan asas anggaran dasar dan anggaran Rumah-Tangga.


Anggaran ruma-tangga akan mengatur hal-hal jang tidak tjukup diterangkan dalam anggaran dasar ini, asal sadja tidak bertentangan dengan asas anggaran dasar ini.

Pasal 10.

Pembubaran Perserikatan.


Perserikatan dapat dibubarkan, djikalau harta bendanja lenjap sama sekali atau sekurang-kurangnja ¾ dari pada djumlah tjabang-tjabangnja jang mempunjai 4/5 dari djumlah anggota-anggota menghendakinja.


Telah disahkan dalam rapat umum utusan

tahunan tanggal 29 Pebruari 1952.


311