Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/328

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN DASAR „GERWANI”.

BAB I

Nama, sifat, tudjuan dan tempat kedudukan.

Pasal 1.

Organisasi ini bernama : Gerakan Wanita Indonesia disingkat GERWANI. Gerwani adalah perobahan dari Gerwis setelah terdjadi pelebuhan dari berbagai organisasi-organisasi Istri Buruh Kereta Api dan Persatuan Wanita Indonesia (PERWIN) jang berpusat di Menado. Gerwani adalah organisasi pendidikan, perdjuangan, bersifat non partai dan bertudjuan untuk memperdjuangkan serta membela hak-hak wanita, anak-anak, demokrasi, Kemerdekaan Nasional jang penuh dan perdamaian dunia jang kekal dan abadi, dan berkedudukan dimana Dewan Pimpinan Pusat berada.

BAB II.

Bendera, lambang dan lagu

Pasal 2.

Untuk meneguhkan semangat perdjuangan dan semangat persatuan dikalangan kaum wanita terutama bagi anggota-anggota, Gerwani mempunjai bendera, lambang dan lagu sebagai berikut:

  1. Bendera Gerwani berwarna biru dengan lambang bunga melati dengan ukuran 2 berbanding 3.
  2. Lambang Gerwani adalah bunga melati.
  3. Lagu : Mars Gerwani.

    BAB III

    Keanggautaan

    Pasal 3.

    Jang dapat diterima mendjadi anggauta ialah setiap wanita warga negara Indonesia jang berumur 16 tahun keatas terketjuali jang sudah kawin, jang menjetudjui program dan perdjuangan Gerwani, dengan tidak membeda-bedakan aliran politik, agama, suku-bangsa serta masuknja sebagai anggota atas dasar sukarela.

    Pasal 4.

    Hak-hak anggauta ialah :

    1. Mengadjukan usul-usul, keterangan-keterangan dan kritik-kritik untuk kemadjuan organisasi kepada segenap badan-badan pimpinan dari bawah sampai keatas.
    2. Memilih dan dipilih untuk menduduki bedan-badan pimpinan organisasi.
    3. Lebih didahulukan untuk menerima berbagai pendidikan jang didjalankan oleh organisasi serta usaha-usaha jang menguntungkan.

      Pasal 5.

      Kewadjiban-kewadjiban anggauta ialah :

      1. Mentaati peraturan dasar, program dan putusan-putusan organisasi.
      2. Membajar uang pangkal, iuran dan kewadjiban keuangan lainnja, mengikuti pertemuan-pertemuan, rapat-rapat dan kursus-kursus, mempeladjari dan meluaskan penerbitan-penerbitan organisasi, serta meluaskan keanggotaan organisasi.
      3. Ikut mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan organisasi dan ikut setjara aktif dalam mendjalankannja.

        Pasal 6.

        Organisasi memberi tanda penghargaan kepada tiap-tiap anggota dan badan-badan pimpinan jang telah mendjalankan tugas dengan sebaik-baiknja atau jang telah mentjiptakan sesuatu untuk kema djuan dan kepentingan perdjuangan kaum wanita.

        Pasal 7.

        Pendjelasan dan peringatan diberikan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan kedudukan dalam organisasi, jang melanggar ketentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut :

        1. Tidak mentaati peraturan dasar, program dan putusan-putusan organisasi.
        2. Tidak membajar kewadjiban keuangan organisasi tanpa alasan.
        3. Melakukan tindakan dan perbuatan jang merugikan organisasi dan Rakjat. Pendjelasan-pendjelasan dan peringatan-peringatan terhadap seseorang anggota dapat ditingkatkan sampai kepada pemetjatan dan ini hanja berlaku djika orang jang bersangkutan dengan sengadja menentang perdjuangan kaum wanita atau perdjuangan Rakjat pada umumnja.

          Pasal 8.

          Keanggotaan berhenti atas permintaan sendiri, dipetjat atau meninggal dunia.

          BAB IV.

          Susunan organisasi.

          Pasal 9.

          Dasar-dasar pokok susunan organisasi adalah ssebagai berikut :

          1. Semua Badan Pimpinan dari bawah sampai keatas dipilih setjara demokratis.
          2. Semua Badan Pimpinan dalam waktu-waktu jang tertentu memberi laporan dan pertanggungan djawab kepada Badan jang memilihnja.
          3. Tiap anggota tunduk dan mendjalankan semua putusan organisasi menurut kemampuan dan ketjakapan masing-masing, djumlah suara tersedikit tunduk kepada djumlah suara terbanjak dan organisasi bawahan tunduk kepada organisasi atasannja.

            Pasal 10.

            Semua Badan Pimpinan dari berbagai tingkat dipilih setjara tertulis atau setjara lisan dengan djaminan bahwa pemilih berhak mengeritik, mengusulkan penghapusan tjalon-tjalon atau mengadjukan tjalon-tjalon baru.

            312