Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/329

Halaman ini tervalidasi

Pasal 11.

Semua Badan Pimpinan atau orang-orang jang bertanggung djawab baru boleh memberi keterangan atau pernjataan kepada umum jang merupakan sikap organisasi mengenai masalah-masalah kaum wanita dan politik jang bersifat chusus daerah, nasional dan internasional, setelah ada ketentuan atau putusan-putusan dari tingkatan Badan Pimpinan jang bersangkutan. Semuanja ini dengan ketentuan, bahwa keterangan atau perojataan tersebut tidak boleh bertentangan dengan sikap umum daripada organisasi.


Pasal 12.

  1. Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan didalam badan-badan pimpinan, Dewan Pimpinan Pusat mulai dari Tjabang sampai ke Dewan Daerah mengadakan Bagian-bagian, sedang Dewan Pimpinan Pusat mengadakan Seksi-seksi disesuaikan dengan keadaan untuk mengurus berbagai lapangan pekerdjaan, misal-nja membentuk Bagian-bagian atau Seksi-seksi: Organisasi, Penerangan, Pendidikan dan Kebudajaan, Pembelaan Hak-hak Wanita dan Anak-anak, serta Perbendaharaan. Tiap-tiap Seksivatau Bagian dipimpin oleh seorang Ketua jangvbisa merangkap mengurus beberapa Seksi atau Bagian disesuaikan menurut kebutuhan danvkemampuan tenaga jang ada. Pembagian pekerdjaan diantara Seksi-seksi atau Bagian-bagian ditentukan oleh Dewan Pimpinan jangvbersangkutan. Kewadjiban Seksi atau Bagian adalah sebagai pembantu Dewan Pimpinan Harian jang bersangkutan.
  2. Untuk menjampaikan atau mendiskusikan putusan-putusan jang penting dari organisasi jang lebih tinggi, untuk menindjau kembali atau merentjanakan pekerdjaan setiap Badan Pimpinan dapat mengadakan berbagai matjam rapat-rapat kerdja, rapat-rapat dengan kader-kader atau aktivis-aktivis. Untuk kepentingan dan kemadjuan organisasi, tiap-tiap tingkatan Badan Pimpinan sesuai dengan kekuasaan masing-masing dapat mengadakan dan menarik kembali perwakilan organisasi dalam badan-badan lain.


Pasal 13.

Susunan organisasi Gerwani adalah sebagai berikut:

  1. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional, dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Untuk tiap propinsi dan jang setingkat propinsi atau kepulauan ada Konferensi Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Untuk Ibu Kota R.I. (Djakarta Raya) ada Konferensi Daerah Djakarta Raya dan Dewan Pimpinan Daerah Djakarta Raya jang kedudukan-nja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Untuk Kabupaten dan Kota Pradja ada Konferensi Tjabang dan Dewan Pimpinan Tjabang.
  5. untuk Ketjamatan atau kota ketjil ada rapat Anak Tjahang dan Dewan Pimpinan Anak Tjabang.
  6. Untuk Desa (Kelurahan/Negeri) ada rapat Anggota dan Dewan Pimpinan Ranting.

Pelaksanaan pembagian badan-badan tersebut masing-masing disesuaikan dengan daerah jang bersangkutan, atas usul Badan Pimpinan jang bersangkutan dan disahkan oleh Badan Pimpinan atasannja.


BAB V

Kongres Nasional.

Pasal 14.

}}

Kongres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi, diadakan tiap 4 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih dalam Konferensi Daerah. Dalam keadaan luar biasa Kongres Nasional dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota atau atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat, berdasarkan alasan jang dapat dipertanggung djawabkan.


Pasal 15.

Kongres Nasional adalah sah, djika dikundjungi oleh 2/3 djumlah daerah jang mewakili lebih dari separo djumlah anggota.

Tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.


Pasal 16.

Djumlah utusan dan penindjau untuk Kongres Nasional serta tjara-tjara penjelenggaraannja diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal 17.

Kewadjiban dan kekuasaan Kongres Nasional adalah sebagai berikut:

  1. Menerima mendiskusikan dan mensahkan laporan-laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menjusun dan merobah Peraturan Dasar dan Program Perdjuangan.
  3. Menetapkan djumlah Dewan Pimpinan Pusat Pleno.


BAB VI

Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 18.

}}

Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Kongres Nasional.

Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno diadakan sedikit-dikitnja satu tahun sekali. Dalam keadaan luar biasa sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno atau atas putusan Dewan Pimpinan Pusat Harian.

Pasal 19.

Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dan tiap

putusan adalalı sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir...

131