Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/331

Halaman ini tervalidasi

Pasal 28.

Konferensi Daerah adalah kekuasaan tertinggi didaerah provinsi atau kepulauan, diadakan sedikit dikitnja 2 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dikundjungi oleh utusan-utusan jang dipilih oleh Konferensi Tjabang. Dalam keadaan luar biasa Konferensi Daerah dapat dipertjepat atau atas permintaan lebih 2/3 djumlah Tjabang atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah.


Konferensi Daerah dianggap sah, djika dikundjungi oleh utusan-utusan jang mewakili lebih dari 2/3 djumlah Tjabang, tiap Tjabang mempunjai hak suara satu dan tiap-tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.

Pasal 29.

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Daerah ialah :

  1. Menerima, mendiskusikan, dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Membitjarakan pelaksanaan putusan Kongres Nasional, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
  3. Memilih utusan untuk Kongres Nasional.
  4. Menentukan program untuk daerah jang tidak bertentangan dengan keputusan Kongres Nasional.
  5. Menetapkan djumlah dan memilih anggota-anggota Dewan Pimpinan Daerah, dan memilih Ketua dan Wakilnja.

Pasal 30.

Dewan Pimpinan Daerah adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Daerah. Sidang Dewan Pimpinan Daerah diadakan sedikit-dikitnja satu bulan sekali, sidang dianggap sah djika di kundjungi oleh lebih dari 2/3 djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah, tiap putusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah jang hadir.

Pasal 31.

Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Daerah ialah :

  1. Mendjalankan putusan-putusan Konferensi Daerah dan Badan-badan Pimpinan atasannja.
  2. Menetapkan sikap terhadap semua masalah jang dihadapi daerah provinsi atau kepulauan.
  3. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Tjabang-tjabang didaerahnja serta menjempurnakan djalannja organisasi.
  4. Menjelenggarakan pendidikan kader dan penerbitan-penerbitan jang dianggap perlu.
  5. Mengadakan konferensi-konferensi kerdja dan konferensi-konferensi regional dengan Tjabang-tjabang, serta diskusi-diskusi dengan aktivis-aktivis jang diperlukan.

Pasal 32.

Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari sedikit-dikitnja : Ketua, Sekretaris, dan salah seorang Ketua Bagian, melaksanakan putusan-putusan Dewan Pimpinan Daerah dan mempersiapkan sidang-sidang Dewan Pimpinan Daerah.


BAB VIII

Dewan Pimpinan Tjabang.

Pasal 33.

Dewan Pimpinan Tjabang adalah pimpinan organisasi di Kabupaten atau Kota Besar, Tjabang adalah sah djika sedikitnja sudah terbentuk 2 Ranting ditiap Ketjamatan dan meliputi 4 daerah Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu. Pembentukan dan pengesahan Tjabang jang karena keadaan perhubungan dan keadaan chusus lainnja tidak memenuhi sjarat-sjarat tersebut diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah jang bersangkutan.

Pasal 34.

Konferensi Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi dalam daerah Tjabang, diadakan sedikit-dikitnja setahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang, Konferensi Tjabang dan sidang-sidangnja dianggap sah djika dikundjungi oleh utusan-utusan jang diwakili lebih 2/3 dari Anak Tjabang. Utusan-utusan dipilih oleh Konferensi Anak Tjabang : setiap Anak Tjabang mempunjai hak suara satu, dan tiap putusan dianggap sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah jang hadir.

Pasal 35.

Djumlah utusan dan penindjau untuk Konferensi Tjabang serta tjara mengatur penjelenggaraannja ditentukan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.

Pasal 36.

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Tjabang ialah :

  1. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan Dewan Pimpinan Tjabang.
  2. Mendiskusikan pelaksanaan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannja disesuaikan dengan keadaan daerah Tjabang.
  3. Memilih utusan-utusan untuk Konferensi Daerah.
  4. Menetapkan djumlah dan memilih anggota-anggota Dewan Pimpinan Tjabang dan memilih Ketua serta Wakilnja.

    Pasal 37.

Dewan Pimpinan Tjabang adalah kekuasaan tertinggi diantara dua Konferensi Tjabang.


Sidang Dewan Pimpinan Tjabang diadakan sedikit-dikitnja satu bulan sekali sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih 2/3 djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang, dan tiap-tiap putusan dianggap sah, djika disetudjui oleh lebih separo djumlah suara jang hadir.

Pasal 38.

Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Tjabang ialah :

  1. Mendjalankan putusan-putusan Konferensi Tjabang dan putusan-putusan Badan-badan Pimpinan atasannja.
  2. Mengkoordinasi dan memimpin aksi-aksi kaum wanita didaerahnja .




315