Halaman ini tervalidasi
BAB VII
Kongres.
Pasal 9.
- Kongres adalah kekuasaan jang tertinggi.
- Kongres diadakan 2 tahun sekali atau djika dipandang perlu dapat diadakan konperensi.
- Kongres adalah rapat P.P. dengan utusan tjabang-tjabang, Komisaris-komisaris dan Perwakilan-perwakilan.
- Lain-lain hadirin dalam Kongres hanja dapat ikut dalam pembitjaraan dengan seizin Ketua.
- Dalam Kongres Peng. P. berkewadjiban mempertanggung-djawabakn milik dan keuangan perkumpulan.
Pasal 10.
Dalam Kongres anggota biasa mempunjai hak suara dan anggota luar biasa mempunjai hak nasehat.
Pasal 11.
Hak suara diatur sebagai berikut:
- tiap 10-30 anggota mempunjai 1 suara, sedang sisa dari 30 tiap 10 anggota mempunjai 1 suara.
- Satu tjabang tidak dapat mempunjai hak lebih dari 10 suara.
- Peng. P. tidak mempunjai suara, melainkan memberi keputusan apabila sampai 2 kali pemungutan suara, suara terdapat sama banjaknja.
- Semua keputusan ditetapkan dengan suara terbanjak.
- Kongres dapat dilangsungkan, djika jang hadir lebih dari separo dari djumlah tjabang.
- Semua keputusan rapat-rapat tjabang ditetapkan dengan suara terbanjak.
- Rapat dapat langsung djika jang hadlir lebih separo dari djumlah anggota.
- Djika djumlah tersebut tidak tertjapai, maka rapat jang kedua kalinja dapat dianggap sjah.
- Rapat anggauta Tjabang berhak memberhentikan Peng. Tjabang.
- Penasehat Rochani tidak dipilih oleh Pengurus atau anggauta, melainkan ditundjuk oleh Pembesar Geredja, jang mengepalai tempat kedudukan Perkumpulan.
- Penasehat Rochani berhak menghadliri semua rapat-rapat jang diadakan oleh perkumpulan dengan setjara diundang dan berhak membatalkan keputusan djika bertentangan dengan pendapat Penasehat Rochani dalam soal keagamaan.
- Anggaran Dasar ini hanja dapat dirobah dan dibubuhi dalam Kongres jang sengadja diadakan untuk keperluan itu, dengan sekurang-kurangnja persetudjuan dari 2/3 suara jang hadlir.
- Pembubaran perkumpulan ini dapat ditetapkan dalam rapat anggauta jang diadakan dengan tegas dan djelas bagi kepentingan itu dengan suara 2/3 djumlah suara jang hadlir.
- Hak milik perkumpulan diserahkan kepada perkumpulan serikat, atau Jajasan Katholik setempat, menurut keputusan rapat anggauta dengan suara terbanjak dari djumlah suara utusan jang hadlir.
- Djikalau suatu tjabang dibubarkan, maka segala sesuatu jang diurus oleh tjabang itu mendjadi urusan Pengurus Pusat dengan Pembesar Vicariaat, dimana tjabang itu berada.
- Lain-lain hal jang tidak ditentukan dalam A.D. ini, diatur dalam A.R.T.
- A.R.T. tidak boleh bertentangan dengan A.D.
Pasal 12.
BAB VIII
Rapat-rapat.
Pasal 13.
BAB IX
Penasehat Rochani.
Pasal 14.
BAB X
Hal Pembubaran-Perobahan dan Pembubuhan A.D.
Pasal 15.
BAB XI.
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16.
Disjahkan oleh
Mgr. A. SOEGIJOPRANOTO
Semarang, 24 Djanuari 1950.
Ketua Umum:
Nj. B. KWARI SOSROSOEMARTO.
Dirobah dan diketahui oleh Pastor
Penasehat Kongres,
Djakarta 28 Djuli 1954:
RAMA E. DJOJOATMODJO.
PENGURUS WANITA KATHOLIK.
Ketua Umum | : | Nj. V. Soetandar. |
Wk. Ketua I | : | Nj. Oentoe Kalesaran |
Wk. Ketua II | : | Nj. Soewardhy |
Panitera I | : | Nj. C. Miharso |
Panitera II | : | Nj. F. Soeradi |
Bendahari I | : | Nj. Soebagus |
Bendahari II | : | Nj. Eddy, Djojoputranto |
Ketua Seksi Penerangan/Pendidikan | : | Nj. Soetikno |
Komisaris Daerah Sulawesi | : | Nj. Oentoe Runtuwene. |
320