Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/336

Halaman ini tervalidasi

BAB VII

Kongres.

Pasal 9.

  1. Kongres adalah kekuasaan jang tertinggi.
  2. Kongres diadakan 2 tahun sekali atau djika dipandang perlu dapat diadakan konperensi.
  3. Kongres adalah rapat P.P. dengan utusan tjabang-tjabang, Komisaris-komisaris dan Perwakilan-perwakilan.
  4. Lain-lain hadirin dalam Kongres hanja dapat ikut dalam pembitjaraan dengan seizin Ketua.
  5. Dalam Kongres Peng. P. berkewadjiban mempertanggung-djawabakn milik dan keuangan perkumpulan.

Pasal 10.

Dalam Kongres anggota biasa mempunjai hak suara dan anggota luar biasa mempunjai hak nasehat.

Pasal 11.

Hak suara diatur sebagai berikut:

  1. tiap 10-30 anggota mempunjai 1 suara, sedang sisa dari 30 tiap 10 anggota mempunjai 1 suara.
  2. Satu tjabang tidak dapat mempunjai hak lebih dari 10 suara.
  3. Peng. P. tidak mempunjai suara, melainkan memberi keputusan apabila sampai 2 kali pemungutan suara, suara terdapat sama banjaknja.
  4. Pasal 12.

    1. Semua keputusan ditetapkan dengan suara terbanjak.
    2. Kongres dapat dilangsungkan, djika jang hadir lebih dari separo dari djumlah tjabang.

    BAB VIII

    Rapat-rapat.

    Pasal 13.

    1. Semua keputusan rapat-rapat tjabang ditetapkan dengan suara terbanjak.
    2. Rapat dapat langsung djika jang hadlir lebih separo dari djumlah anggota.
    3. Djika djumlah tersebut tidak tertjapai, maka rapat jang kedua kalinja dapat dianggap sjah.
    4. Rapat anggauta Tjabang berhak memberhentikan Peng. Tjabang.

    BAB IX

    Penasehat Rochani.

    Pasal 14.

    1. Penasehat Rochani tidak dipilih oleh Pengurus atau anggauta, melainkan ditundjuk oleh Pembesar Geredja, jang mengepalai tempat kedudukan Perkumpulan.
    2. Penasehat Rochani berhak menghadliri semua rapat-rapat jang diadakan oleh perkumpulan dengan setjara diundang dan berhak membatalkan keputusan djika bertentangan dengan pendapat Penasehat Rochani dalam soal keagamaan.

    BAB X

    Hal Pembubaran-Perobahan dan Pembubuhan A.D.

    Pasal 15.

    1. Anggaran Dasar ini hanja dapat dirobah dan dibubuhi dalam Kongres jang sengadja diadakan untuk keperluan itu, dengan sekurang-kurangnja persetudjuan dari 2/3 suara jang hadlir.
    2. Pembubaran perkumpulan ini dapat ditetapkan dalam rapat anggauta jang diadakan dengan tegas dan djelas bagi kepentingan itu dengan suara 2/3 djumlah suara jang hadlir.
    3. Hak milik perkumpulan diserahkan kepada perkumpulan serikat, atau Jajasan Katholik setempat, menurut keputusan rapat anggauta dengan suara terbanjak dari djumlah suara utusan jang hadlir.
    4. Djikalau suatu tjabang dibubarkan, maka segala sesuatu jang diurus oleh tjabang itu mendjadi urusan Pengurus Pusat dengan Pembesar Vicariaat, dimana tjabang itu berada.

    BAB XI.

    Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 16.

    1. Lain-lain hal jang tidak ditentukan dalam A.D. ini, diatur dalam A.R.T.
    2. A.R.T. tidak boleh bertentangan dengan A.D.


    Disjahkan oleh
    Mgr. A. SOEGIJOPRANOTO
    Semarang, 24 Djanuari 1950.


    Ketua Umum:
    Nj. B. KWARI SOSROSOEMARTO.

    Dirobah dan diketahui oleh Pastor
    Penasehat Kongres,
    Djakarta 28 Djuli 1954:
    RAMA E. DJOJOATMODJO.


    PENGURUS WANITA KATHOLIK.

    Ketua Umum : Nj. V. Soetandar.
    Wk. Ketua I : Nj. Oentoe Kalesaran
    Wk. Ketua II : Nj. Soewardhy
    Panitera I : Nj. C. Miharso
    Panitera II : Nj. F. Soeradi
    Bendahari I : Nj. Soebagus
    Bendahari II : Nj. Eddy, Djojoputranto
    Ketua Seksi Penerangan/Pendidikan : Nj. Soetikno
    Komisaris Daerah Sulawesi : Nj. Oentoe Runtuwene.

    320