Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/337

Halaman ini tervalidasi

PERWARI
ANGGARAN DASAR.

Nama dan kedudukan.
Pasal 1.

Perkumpulan bernama Persatuan Wanita Republik Indonesia, dengan singkatan : PERWARI, berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 17 Desember 1945.


Azas.
Pasal 2.

Ketuhanan jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Kebangsaan, Kerakjatan, Keadilan sosial (Pantjasila) .


Tudjuan.
Pasal 3.

Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial, supaja dalam masjarakat Indonesia, keselamatan, perikemanusiaan terdjamin.


Dasar.
Pasal 4.

Perwari bersifat organisasi massa jang berdasar kan Sosial-Eekonomi.


Usaha.
Pasal 5.

  1. Menginsjafkan seluruh Wanita tentang kedu dukan dan kewadjibannja sebagai warga negara.
  2. Memperdjoangkan kepentingan Wanita dalam lapangan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan.
  3. Perwari bekerdja sama dengan organisasi-organisasi lain untuk menghadapi kepentingan bersama dalam sosial-ekonomi.
  4. Memberi penerangan kepada anggauta tentang perkembangan politik.
  5. Perwari berusaha mendudukkan Wanita dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Konstituante sebagai perseorangan.

Susunan organisasi.
Pasal 6.

A. PUSAT.

  1. Pemimpin terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus harian, diketuai oleh Ketua Umum.
  2. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh Kongres; dan dalam memperlengkapi susunan pengurus pusat, pengurus tjabang, dimana pusat Perwari berada, membantu.
  3. Untuk melantjarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian: Sekretariat, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Penerangan dan Hukum, jang ketuanja dipilih oleh pengurus lengkap.
  4. Badan Commissariaat terdiri dari beberapa orang jang dipilih dalam konperensi Propinsi, dibawah pimpinan Pusat .
  5. Ketua dari Badan Commissariaat Propinsi adalah Pembantu Pusat, jang tugasnja mengintensiveer pekerdjaan dan putusan Pusat untuk Tjabang tjabang didaerah masing-masing.


B. TJABANG.

  1. Ditiap-tiap Kabupaten, dimana terkumpul sekurang-kurangnja 50 orang anggauta, sudah dapat didirikan satu Tjabang.
  2. Ditiap-tiap Kabupaten, jang didalamnja ada pemerintahan Kotapradja, hendaknja didirikan satu Tjabang, ketjuali di Ibu-Kota Republik Indonesia (DJAKARTA).
  3. Pimpinan terdiri dari pengurus harian dan pengurus lengkap, diketuai oleh Ketua Umum.
  4. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh konperensi tjabang, terdiri dari pengurus lengkap tjabang dan pengurus lengkap ranting-ranting.
  5. Untuk melantjarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian : sekretariaat, sosial, ekonomi, pendidikan, penerangan dan hukum, jang ketuanja dipilih oleh pengurus lengkap.
  6. Tjabang terdiri dari ranting-ranting, jang berkedudukan diketjamatan-ketjamatan, beranggauta sedikitnja 15 orang.
  7. Commissariaat kawedanan terdiri dari beberapa orang, jang dipilih dalam konperensi kawedanan, dibawah pimpinan tjabang.
  8. Semua badan pimpinan dari bawah sampai keatas, harus dipilih oleh rapat dan tiap-tiap anggauta harus tunduk dan mendjalankan keputusan suara terbanjak. (Setengah dari djumlah suara jang hadir di tambah satu).


Tjabang-tjabang di Ibu Kota
R. I. (DJAKARTA).

Pasal 7.

  1. Ditiap-tiap kawedanan, boleh didirikan satu tjabang dan mempunjai hak sama dengan tjabang-tjabang lain diseluruh Indonesia.
  2. Ranting didirikan ditiap-tiap kelurahan.
  3. Badan-badan comm. kewedananan atau comm. ketjamatan tidak diadakan.
  4. Badan commissariaat propinsi berkedudukan di Djakarta dan mempunjai bentuk, susunan dan hak sama dengan badan-badan commissariaat propinsi jang lain diseluruh Indonesia.


Keanggautaan.
Pasal 8.

Tiap-tiap wanita Warga-Negara Indonesia boleh mendjadi anggauta Perwari.

  1. Jang telah berumur 18 tahun.
  2. Kurang dari 18 tahun, tetapi sudah bersuami.


Disiplin.
Pasal 9.

  1. Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pusat, Commissariaat Propinsi dan Tjabang, tidak boleh mendjadi Ketua dan Wakil Ketua organisasi lain dan tidak boleh memegang pimpinan Partai Politik .
  2. Pengurus lengkap Pimpinan Pusat, bertanggung-djawab collegiaal kepada Kongres mengenai pekerdjaannja .
  3. Pengurus Harian Pimpinan Pusat bertanggungdjawab collegiaal kepada pengurus lengkap.

    321

    427/B (21)