PERWARI
ANGGARAN DASAR.
Nama dan kedudukan.
Pasal 1.
Perkumpulan bernama Persatuan Wanita Republik Indonesia, dengan singkatan : PERWARI, berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tanggal 17 Desember 1945.
Azas.
Pasal 2.
Ketuhanan jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Kebangsaan, Kerakjatan, Keadilan sosial (Pantjasila) .
Tudjuan.
Pasal 3.
Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial, supaja dalam masjarakat Indonesia, keselamatan, perikemanusiaan terdjamin.
Dasar.
Pasal 4.
Perwari bersifat organisasi massa jang berdasar kan Sosial-Eekonomi.
Usaha.
Pasal 5.
- Menginsjafkan seluruh Wanita tentang kedu dukan dan kewadjibannja sebagai warga negara.
- Memperdjoangkan kepentingan Wanita dalam lapangan Sosial, Ekonomi dan Pendidikan.
- Perwari bekerdja sama dengan organisasi-organisasi lain untuk menghadapi kepentingan bersama dalam sosial-ekonomi.
- Memberi penerangan kepada anggauta tentang perkembangan politik.
- Perwari berusaha mendudukkan Wanita dalam D.P.R. daerah, Parlemen dan Konstituante sebagai perseorangan.
Susunan organisasi.
Pasal 6.
A. PUSAT.
- Pemimpin terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus harian, diketuai oleh Ketua Umum.
- Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh Kongres; dan dalam memperlengkapi susunan pengurus pusat, pengurus tjabang, dimana pusat Perwari berada, membantu.
- Untuk melantjarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian: Sekretariat, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Penerangan dan Hukum, jang ketuanja dipilih oleh pengurus lengkap.
- Badan Commissariaat terdiri dari beberapa orang jang dipilih dalam konperensi Propinsi, dibawah pimpinan Pusat .
- Ketua dari Badan Commissariaat Propinsi adalah Pembantu Pusat, jang tugasnja mengintensiveer pekerdjaan dan putusan Pusat untuk Tjabang tjabang didaerah masing-masing.
B. TJABANG.
- Ditiap-tiap Kabupaten, dimana terkumpul sekurang-kurangnja 50 orang anggauta, sudah dapat didirikan satu Tjabang.
- Ditiap-tiap Kabupaten, jang didalamnja ada pemerintahan Kotapradja, hendaknja didirikan satu Tjabang, ketjuali di Ibu-Kota Republik Indonesia (DJAKARTA).
- Pimpinan terdiri dari pengurus harian dan pengurus lengkap, diketuai oleh Ketua Umum.
- Ketua dan wakil ketua dipilih oleh konperensi tjabang, terdiri dari pengurus lengkap tjabang dan pengurus lengkap ranting-ranting.
- Untuk melantjarkan usaha organisasi diadakan bagian-bagian : sekretariaat, sosial, ekonomi, pendidikan, penerangan dan hukum, jang ketuanja dipilih oleh pengurus lengkap.
- Tjabang terdiri dari ranting-ranting, jang berkedudukan diketjamatan-ketjamatan, beranggauta sedikitnja 15 orang.
- Commissariaat kawedanan terdiri dari beberapa orang, jang dipilih dalam konperensi kawedanan, dibawah pimpinan tjabang.
- Semua badan pimpinan dari bawah sampai keatas, harus dipilih oleh rapat dan tiap-tiap anggauta harus tunduk dan mendjalankan keputusan suara terbanjak. (Setengah dari djumlah suara jang hadir di tambah satu).
Tjabang-tjabang di Ibu Kota
R. I. (DJAKARTA).
Pasal 7.
- Ditiap-tiap kawedanan, boleh didirikan satu tjabang dan mempunjai hak sama dengan tjabang-tjabang lain diseluruh Indonesia.
- Ranting didirikan ditiap-tiap kelurahan.
- Badan-badan comm. kewedananan atau comm. ketjamatan tidak diadakan.
- Badan commissariaat propinsi berkedudukan di Djakarta dan mempunjai bentuk, susunan dan hak sama dengan badan-badan commissariaat propinsi jang lain diseluruh Indonesia.
Keanggautaan.
Pasal 8.
Tiap-tiap wanita Warga-Negara Indonesia boleh mendjadi anggauta Perwari.
- Jang telah berumur 18 tahun.
- Kurang dari 18 tahun, tetapi sudah bersuami.
Disiplin.
Pasal 9.
- Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pusat, Commissariaat Propinsi dan Tjabang, tidak boleh mendjadi Ketua dan Wakil Ketua organisasi lain dan tidak boleh memegang pimpinan Partai Politik .
- Pengurus lengkap Pimpinan Pusat, bertanggung-djawab collegiaal kepada Kongres mengenai pekerdjaannja .
- Pengurus Harian Pimpinan Pusat bertanggungdjawab collegiaal kepada pengurus lengkap.
321
427/B (21)