Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/338

Halaman ini tervalidasi
  1. Commissariaat Propinsi bertanggung-djawab collegiaal kepada Konperensi Propinsi dan ke pada Pimpinan Pusat.
  2. Pengurus Tjabang bertanggung-djawab collegiaal kepada Konperensi Tjabang dan Pimpinan Pusat.
  3. Tiap-tiap anggauta harus tunduk kepada peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Anggaran-Dasar dan Anggaran Rumah-Tangga.

Pelanggaran.

Pasal 10.

Tiap-tiap anggauta jang melanggar peraturan jang tertjantum dalam A.D. dan A.R., akan diambil tindakan seimbang dengan kesalahannja.


Persidangan.

Pasal 11.

  1. Kongres diadakan sekali dalam tiap-tiap dua tahun, dan/atau atas permintaannja 2/3 dari djumlah tjabang.
  2. Konperensi Propinsi diadakan tiap-tiap 1 tahun sekali.
  3. Konperensi Tjabang diadakan sekurang-kurangnja 6 bulan sekali.
  4. Rapat anggauta diadakan menurut keperluan; sekurang-kurangnja 3 bulan sekali.


Perbendaharaan.

Pasal 12.

Perbendaharaan didapat dari:

  1. Iuran.
  2. Sokongan jang tidak mengikat.
  3. Usaha jang sjah.

Hak Suara.

Pasal 13.

Dalam rapat anggauta, tiap-tiap anggauta mempunjai hak suara.


Dalam Konperensi Propinsi, tiap-tiap Tjabang mempunjai hak suara menurut banjaknja anggauta. Dalam Kongres, tiap-tiap Tjabang mempunjai hak suara menurut banjak anggauta.


Pembubaran organisasi.

Pasal 14.

Perwari hanja dapat dibubarkan dengan keputusan kongres, jang chusus diadakan untuk itu.


Perobahan Anggaran Dasar.

Pasal 15.

Perobahan anggaran-dasar hanja boleh diadakan dalam Kongres.


Peraturan lain-lain.

Peraturan lain-lain jang belum tertjantum dalam anggaran-dasar, dimuat dalam anggaran rumah-tangga.


PENGURUS PUSAT PIMPINAN PERWARI.

Harian :

Ketua Umum : Nj. S. Kartowijono
Wk. Ketua : Nj. M. Andreas Sastrohusodo
Wk. " I : Nj. M. Hutasoit
Wk. " II : Nj. Dr. Jetty Noor
Penulis I : Nj. M. Siregar
Penulis II : Nj. A. Maskoen
Bendahari I : Nj. T. Sujud
Bendahari II : Nj. M. Wuwungan.


1. Ketua Seksi Pendidikan : Nj. M. Hutasoit
2. " " Sosial : Nj. Mr. R. Sardjono
3. " " Luar Negeri : Nj. H. L. Soekanto
4. " " Hukum : Nj. Mr. Nany Soewondo
5. " " Penerangan : Nj. Dr. Jetty Noor
6. " " Organisasi : Nj. M. Andreas Sastrohusodo
7. " " Usaa : Nj. M. Wuwungan




322