Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/339

Halaman ini tervalidasi

ANGGARAN DASAR G.P.I.I. PUTERI.

Pasal 1 .

Nama dan waktu.

Gerakan ini bernama ,,Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri" disingkat G.P.I.I. Puteri didirikan pada tanggal 2 Oktober 1945.

Pasal 2 .

Tempat.

G.P.I.I. Puteri berkedudukan ditempat Putjuk Pimpinan.


Pasal 3.

Dasar.

G.P.I.I. Puteri berdasar Islam.

Pasal 4.

Tudjuan.

G.P.I.I. Puteri menudju kepada Masjarakat dan Negara Republik Indonesia jang berdasar Islam.

Pasal 5 .

Daja upaja.

  1. Memperdalam dan meʼamalkan adjaran-adjaran Islam .
  2. Mempertinggi ketjerdasan dan ketjakapan Pemudi Islam Indonesia dalam kehidupan Kepemudian, kemasjarakatan dan kenegaraan dengan teori dan praktek.
  3. Mengusahakan kesatuan gerakan seluruh Pemudi Islam Indonesia.
  4. Daja upaja jang tidak menjalahi Dasar.

Pasal 6.

Anggaran

Jang diterima mendjadi anggauta ialah Pemudi Islam Warga-Negara Indonesia jang berumur 15 sampai 40 tahun.

Pasal 7.

Pimpinan.

Pimpinan Organisasi ialah :

a. 1 Putjuk Pimpinan
2 Pimpinan Wilajah
3 Pimpinan Tjabang
4 Pimpinan Anak Tjabang
5 Pengurus Ranting.

b. Pimpinan terdiri atas:

  1. Pimpinan Harian : Ketua, Wakil Ketua, Secretaris, Wakil Secretaris dan Ketua Keuangan.
  2. Pimpinan Pleno : Pimpinan Harian dan Anggauta-anggauta Pimpinan lainnja.


Pasal 8.

Rapat - rapat.

Rapat-rapat terdiri atas :

  1. Muktamar (Kongres) .
  2. Konperensi Putjuk Pimpinan dengan Ketua-ketua Wilajah atau Wakil-wakilnja.
  3. Konperensi Wilajah.
  4. Konperensi Tjabang.
  5. Konperensi Anak Tjabang.
  6. Rapat Ranting ( Rapat Anggauta) .


Pasal 9.

Kekuasaan tertinggi .

  1. Muktamar mempunjai kekuasaan tertinggi .
  2. Konperensi Putjuk Pimpinan dengan Ketua-ketua Wilajah atau Wakil-wakilnja mempunjai kekuasaan tertinggi selama antara dua Muktamar.


Pasal 10.

Hak dan kewadjiban.

  1. Tiap-tiap Anggauta mempunjai hak suara.
  2. Tiap-tiap Anggauta berhak memilih dan dipilh.
  3. Tiap-tiap Anggauta berkewadjiban menta'ati ketentuan-ketentuan Organisasi .


Pasal 11 .

Keuangan.

Keuangan Organisasi didapat dari :

  1. Uang pangkal.
  2. Uang iuran.
  3. Uang donasi dari penjokong.
  4. Usaha-usaha jang sah.


Pasal 12.

Penutup.

  1. Hal-hal jang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Kongres.


Disahkan oleh :

KONGRES G.P.I.I. PUTERI KE-VII

Di Surabaja tgl. 19 Pebruari 1955.


PENGURUS GERAKAN PEMUDA ISLAM INDONESIA PUTERI

(G.P.I.I. PUTERI ) .

1. Penasehat : Nj . Marjati Adnan.
: Nn. Sunarin .
2. Ketua Umum : Nj. Rohana Z.A. Ahmad.
3. Ketua I : Nj. Chadidjah Razak.
4. Ketua II : Nj . Djamari Amin.
5. Sec. Umum : Nn . Baheram Kariem.
6. " I : Nn. Rukmini K.
7. Bendahari I : Nj . Rakena Thaher.
8. " II : Nj . Kinatun .
9. Seksi Pendidikan : Nj . Dahniar Zen .
10. : Nj . Radjibah.
: Nj. Kinatun .
10. Seksi Social : Nj . Zainab Hakam.
: Nj. Halimah Madjid.
: Nj. Rostian Bakar.


323