ANGGARAN DASAR G.P.I.I. PUTERI.
Pasal 1 .
Nama dan waktu.
Gerakan ini bernama ,,Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri" disingkat G.P.I.I. Puteri didirikan pada tanggal 2 Oktober 1945.
Pasal 2 .
Tempat.
G.P.I.I. Puteri berkedudukan ditempat Putjuk Pimpinan.
Pasal 3.
Dasar.
G.P.I.I. Puteri berdasar Islam.
Pasal 4.
Tudjuan.
G.P.I.I. Puteri menudju kepada Masjarakat dan Negara Republik Indonesia jang berdasar Islam.
Pasal 5 .
Daja upaja.
- Memperdalam dan meʼamalkan adjaran-adjaran Islam .
- Mempertinggi ketjerdasan dan ketjakapan Pemudi Islam Indonesia dalam kehidupan Kepemudian, kemasjarakatan dan kenegaraan dengan teori dan praktek.
- Mengusahakan kesatuan gerakan seluruh Pemudi Islam Indonesia.
- Daja upaja jang tidak menjalahi Dasar.
Pasal 6.
Anggaran
Jang diterima mendjadi anggauta ialah Pemudi Islam Warga-Negara Indonesia jang berumur 15 sampai 40 tahun.
Pasal 7.
Pimpinan.
Pimpinan Organisasi ialah :
a. | 1 | Putjuk Pimpinan |
2 | Pimpinan Wilajah | |
3 | Pimpinan Tjabang | |
4 | Pimpinan Anak Tjabang | |
5 | Pengurus Ranting. |
b. Pimpinan terdiri atas:
- Pimpinan Harian : Ketua, Wakil Ketua, Secretaris, Wakil Secretaris dan Ketua Keuangan.
- Pimpinan Pleno : Pimpinan Harian dan Anggauta-anggauta Pimpinan lainnja.
Pasal 8.
Rapat - rapat.
Rapat-rapat terdiri atas :
- Muktamar (Kongres) .
- Konperensi Putjuk Pimpinan dengan Ketua-ketua Wilajah atau Wakil-wakilnja.
- Konperensi Wilajah.
- Konperensi Tjabang.
- Konperensi Anak Tjabang.
- Rapat Ranting ( Rapat Anggauta) .
Pasal 9.
Kekuasaan tertinggi .
- Muktamar mempunjai kekuasaan tertinggi .
- Konperensi Putjuk Pimpinan dengan Ketua-ketua Wilajah atau Wakil-wakilnja mempunjai kekuasaan tertinggi selama antara dua Muktamar.
Pasal 10.
Hak dan kewadjiban.
- Tiap-tiap Anggauta mempunjai hak suara.
- Tiap-tiap Anggauta berhak memilih dan dipilh.
- Tiap-tiap Anggauta berkewadjiban menta'ati ketentuan-ketentuan Organisasi .
Pasal 11 .
Keuangan.
Keuangan Organisasi didapat dari :
- Uang pangkal.
- Uang iuran.
- Uang donasi dari penjokong.
- Usaha-usaha jang sah.
Pasal 12.
Penutup.
- Hal-hal jang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Kongres.
Disahkan oleh :
KONGRES G.P.I.I. PUTERI KE-VII
Di Surabaja tgl. 19 Pebruari 1955.
PENGURUS GERAKAN PEMUDA ISLAM INDONESIA PUTERI
(G.P.I.I. PUTERI ) .
1. Penasehat | : | Nj . Marjati Adnan. |
: | Nn. Sunarin . | |
2. Ketua Umum | : | Nj. Rohana Z.A. Ahmad. |
3. Ketua I | : | Nj. Chadidjah Razak. |
4. Ketua II | : | Nj . Djamari Amin. |
5. Sec. Umum | : | Nn . Baheram Kariem. |
6. " I | : | Nn. Rukmini K. |
7. Bendahari I | : | Nj . Rakena Thaher. |
8. " II | : | Nj . Kinatun . |
9. Seksi Pendidikan | : | Nj . Dahniar Zen . |
10. | : | Nj . Radjibah. |
: | Nj. Kinatun . | |
10. Seksi Social | : | Nj . Zainab Hakam. |
: | Nj. Halimah Madjid. | |
: | Nj. Rostian Bakar. |
323