Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/345

Halaman ini tervalidasi
  1. Tentang masalah, steman didjalankan dengan lisan.
  2. Tentang diri seorang, steman harus didjalankan dengan surat.
  3. Apabila suara setudju dan tidak setudju sama banjaknja, maka diselesaikan dengan undian.

Pasal IX.

Keuangan (Kas).

  1. Uang pangkal Rp . 2,50.
  2. Uang iuran Rp . 0,50.
  3. Uang derma dan zakat.
  4. Usaha-usaha lain jang sjah.

Pasal X

 Hal-hal jang belum ditentukan dalam qaidah bagian Muslimat ini, diputuskan oleh Pengurus Besar ,,MUSLIMAT".

ANGGARAN DASAR GERAKAN WANITA PARTAI SJERIKAT ISLAM INDONESIA

Pasal I


 Gerakan wanita P.S.I.I adalah suatu usaha dari Partai Sjerikat Islam Indonesia jang mempunyai Pengurus Besar sendiri.
 Pengurus Besar atau disingkat P.B. mengadakan perhubungan langsung dengan Tjabang Gerakan Wanita P.S.I.I diseluruh Indonesia.
 P.B ada dalam Pengawasan dan bertanggung djawab atas segala gerak langkah dan usahanja, kedalam maupun keluar kepada Madjelie Departemen Pergerakan Wanita P.S.I.I.

Pasal II.

Tudjuan.


  1. Membangun persatuan jang kokok kuat dikalangan wanita Islam jang teratur dan menurut Hukum Islam dan sunnah Rosulullah, dalam kehidupan pergaulan bersama dan pentjarian rezeki;
  2. Menginjafkan kaum wanita atas hak kewadjiban dan tanggung djawab terhadap AGAMA NUSA dan BANGSA.
  3. Membangkitkan kesadaran diantara kaum wanita, akan persamaan harga dalam pandangan Allah, antara laki-laki dan wanita, keadaan Deradjat manusia dalam pergaulan hidup dan dalam Hukum dalam surat An-Nahl Ajat ke 97.
     Artinja:
     Barang siapa berbuat kebadjikan baik laki-laki maupun perempuan, padahal ia beriman maka sesunggunjalah kami akan membikin dia dapat mendapat suatu kehidupan jang berbahagia.
  4. Mempertahankan hak jang seimbang dalam pergaulan hidup suami istri sebagai tertjanlum dalam program Azas bab V angka 3 dalam Quran surah Al-Baqoroh Ajat ke 228.
     Artinja:
     Dan mereka itu (Isteri) mempunjai hak-hak jang seimbang dengan hak-hak (fihak laki-laki) jang terhadap mereka (Isteri) dalam suatu tjara jang bagus.

Pasal III

Usaha.


 Untuk mentjapai tudjuan itu Gerakan Wanita P.S.I.I. berusaha:

  1. memberi peladjaran atau kursus-kursus kepada wanita baik anggota maupun bukan anggota Gerakan Wanita tentang Keagamaan, Kewanitaan, Pengetahuan umum jang perlu-perlu untuk wanita dan lain-lain.
  2. bekerdja dilapangan sosial jang mengenali:
     Pemberatasan Buta Huruf (P.H.B) urusan Perkawinan, Pemberantasan Pemerintahan, dan lain-lain jang merusuk akhlaq dan budi pekerti wanita. Berusaha sendiri atau bersama-sama organisasi wanita lainnja dan lain-lain usaha jang mewujudkan persatuan dan perbaikan nasib kaum wanita umumnja.

Pasal IV.

Anggauta.

  1. Anggauta Gerekan Wanita P.S.I.I terdiri dari Wanita Islam tidak memandang bangsa dan kebangsaannja dan telah berusia 16 tahun.
  2. Anggauta Istimewa

Pasal V

Berhenti mendjadi Anggouta.


  1. Meninggal Dunia.
  2. Berhenti kemauan sendiri.
  3. Dipetjat sebab merugikan organisasi.

    Pasal VI

     Keuangan Gerakan Wanita. Untuk mempersatukan usaha dan segala sesuatu jang menundjukkan hidup dan geraknja wanita P.S.I.I dan menentukan usaha kedepan. Gerakan Wanita P.S.I.I mengadakan Kongkres tersendiri waktu dan tempatnja bersamaan dengan Kongres Partai Sjerikat Islam Indonesia.
      Kongkres dihadiri oleh utusan-utusan dari tjabang seluruh Indonesia.

    Pasal VIII.

    Sueunan Pimpinan


     Pengurus Besar (P.B.) terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Bendahari serta beberapa Anggauta P.B jang diangkat oleh Kongkres untuk selama 2 tahun.

    Pasal XI.

    Pekerdjaan


     Pengurus Besar mengatur segala pekerdjaan urusan jang berhubungan dengan Keputusan Kongkres.

    329