Putusan-putusan :
- Nama „ Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia" (P.P.P.I. ) diganti dengan ,,Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia", dengan singkatan P.P.I.I.
- Penggantian statuten (Anggaran Dasar ) dan Huishoudelijk Reglement (Anggaran Rumah Tangga) .
- Mengirimkan mosi kepada Pemerintah agar ada wet (undang-undang) , jang melarang adanja pergundikan.
- Pengurus baru tetap berkedudukan di Mataram dan diketuai oleh R. A. Sukonto.
- Studiefonds P.P.I.I. dinamakan ,,Seri Derma".
- Surat kabar „ Isteri" diterbitkan di Djakarta.
„ PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA" I.
Badan permufakatan bernama ;;„Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia";; dengan singkatan P.P.İ.I. dan berkedudukan di Jogjakarta atau ditempat lain jang mendjadi tempat kedudukan pengurusnja.
MAKSUD DAN ICHTIARNJA sama dengan maksud dan ichtiar P.P.P.I. (lihat maksud dan ichtiar P.P.P.I. ) . Jang mendjadi ANGGOTA,
tetap. (Dalam tahun 1930 tambah 5 anggota ) .
PENGURUS P.P.I.I.
- R. A. Sukonto, Ketua.
- Nn. Sujatin (Kartowijono ) , Wk. Ketua.
- Nn. Sunarjati ( Sukemi ) , Penulis I.
- Nn. Salmijati, Penulis II.
- Nj. Hardjodiningrat, Bendahari.
- Nj . Hadjar Dewantara, Pembantu.
- Nji Mundjiah, Pembantu.
KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-II.
Pada tanggal 13 - 18 Desember 1930 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang ketiga di Surabaja . Kongres ini disebut djuga
Kongres P.P.I.I. ke-II . Panitia penjelenggara dipimpin oleh Nj. Sudirman.
Atjara :
- Resepsi .
- Rapat-rapat tertutup.
- Rapat-rapat umum.
- Darmawisata melihat-lihat kota Surabaja.
- Diner.
Pidato - pidato :
- „ Pergerakan Perempuan" oleh Nn. Sujatin.
- „Pendidikan anak perempuan", oleh Ki Hadjar Dewantara.
- Pergerakan Perempuan di Asia" oleh Nj . Suparto.
- Hal kesusilaan" oleh Sdr. Sukati.
- Peringatan kepada pemimpin-pemimpin kita" oleh utusan Aisjiah Mataram.
- Pidato Dr. Sutomo tentang kesehatan, terutama didalam perkawinan, kelahiran dan pemeliharaan baji serta luhurnja kewadjiban jang diletakkan oleh masjarakat diatas pundak kaum wanita .
- „ Zelfkritiek" oleh N. Kasijem utusan Aisjiah Djakarta.
- „ Pengadjaran Anak Perempuan" oleh utusan Wanita Katholik.
Putusan-putusan :
- Pengurus P.P.I.I. ditetapkan di Djakarta dengan Nj . Moestadjab sebagai pemuka (ketua).
- Tentang Seri-Derma. Tentang memintakan rechtspersoon untuk ,,Seri-Derma" belum dapat diputuskan . Usul ini diundurkan sampai tiga bulan. Sesudah itu Pengurus harus mengadakan referendum dengan semua anggota P.P.I.I. untuk menetapkan, apakah ,,Seri-Derma" dimintakan rechtspersoon atau mendjadi stichting. Didalam tiga bulan itu Pengurus dan anggotaanggota P.P.I.I. harus menjelidiki dengan teliti tentang soal rechtspersoon dan stichting.
- Mosi: Kongres mengambil mosi terhadap rakjat Indonesia tentang asas- asas P.P.I.I.: P.P.I.I. berasas kebangsaan . P.P.I.I. mendjadi sebagian dari Pergerakan Kebangsaan Indonesia. P.P.I.I. harus mendjundjung keperempuanannja, meneguhkan imannja dan mendalamkan kebatinannja .
23