Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/355

Halaman ini tervalidasi

BAB IV.

U s a h a.

Pasal 9.

Pokok-pokok usaha Organisasi ialah : (1)Menjebarkan, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
(2)Memperdjuangkan terwudjudnja kesedjahteraan dan kebahagian Massa jang njata dalam masjarakat, terutama bagi wanita dan anak, mulai dengan kedudukan wanita/ibu dan anak dalam keluarga.
(3)Memperdjuangkan terlaksananja persamaan hak bagi wanita.
(4)Bekerdja sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tjita-tjita Marhaenisme.

BAB V.

A n g g a u t a.

Pasal 10.

 Jang diterima mendjadi anggauta, ialah wanita warga negara Republik Indonesia jang berumur 15 tahun keatas, menjatakan menjetudjui azas dan tudjuan dan tunduk kepada aturan-aturan Organisasi Wanita Demokrat Indonesia.

BAB VI.

H a r t a B e n d a.

Pasal 11.

 Harta benda Organisasi didapat dari :

(1) Uang pangkal, uang iuran dan uang wadjib para anggauta.
(2) Pendapatan jang sah.
(3) Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.

BAB VII.

W i l a j a h O r g a n i s a s i.

Pasal 12

(1) Wilajah Organisasi meliputi seluruh wilajah Negara Republik Indonesia.
(2) Wilajah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilajah Propinsi, Kabupaten, Kotapradja, Ketjamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilajah lainnja, jang karena berdasarkan keadaan dan atau susunan masjarakat disamakan dengan tingkatan-tingkatan wilajah itu.

BAB VIII.

K e k u a s a a n O r g a n i s a s i.

Pasal 13

(1) Kekuasaan legislatif diatur sebagai berikut :
a. Kedaulatan Organisasi berada ditangan anggauta dan dilakukan dalam rapat- rapat, konperensi-konperensi dan Kongres.
b. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi.
c. Kekuasaan antara Kongres jang satu dan Kongres jang berikutnja, berada ditangan Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

d. Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang, dan Konperensi anak Tjabang adalah kekuasaan legislatif diwilajah masing-masing.

(2) Kekuasaan eksekutif diatur sebagai berikut : a. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif dari seluruh organisasi.
b. Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksanaan eksekutif diwilajah masing-masing.

BAB IX.

P i m p i n a n.

Pasal 14.

(1) Organisasi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(2) Daerah Organisasi dipimpin oleh Dewan Daerah ;
(3) Tjabang Organisasi dipimpin oleh Dewan Tjabang ;
(4) Anak Tjabang Organisasi dipimpin oleh Dewan Anak Tjabang;
(5) Ranting Organisasi dipimpin oleh Pengurus Ranting.

Pasal 15.

 Anggauta-anggauta pimpinan dari Pusat sampai kebawah harus djuga anggauta-anggauta P.N.I.

BAB X.

K o n g r e s.

Pasal 16.

(1) Kongres diadakan 4 tahun sekali ;
(2) Djika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadakan Kongres luar biasa atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno, De wan Pimpinan Pusat atau sepertiga djumlah Tjabang.

Pasal 17.

(1) Kongres menentukan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keterangan Azas.
(2) Kongres adalah tempat bertanggung djawab bagi Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Kongres mengambil keputusan tentang pekerdjaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan tentang kebidjaksanaan Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Kongres memilih Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat.


BAB XI.

D e w a n P i m p i n a n P us a t P l e n o.

Pasal 18.

 Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah tempat bertanggung djawab Dewan Pimpinan Pusat selama antar Kongres.

Pasal 19.

(1) Dewan Pimpinan Pusat Pleno mengadakan sidang sedikitnja setahun sekali.
(2) Setiap waktu dapat diadakan Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno atas permintaan Dewan

339