- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31.
(1) Organisasi hanja dapat dibubarkan oleh Kongres dengan suara tiga perempat dari djumlah suara jang hadir.
(2) Putusan pembubaran harus disertai putusan mengenai keputusan Harta Benda dan pembajaran hutang-piutang.
BAB XVII.
P a s a l p e n u t u p.
(1) Anggaran Dasar ini disusun menurut keputusan Kongres ke III di Semarang pada tanggal 16, 17, 18, 19 Djuli 1956, dan dirumuskan oleh
Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno di Djakarta, pada tanggal 6, 7, 8 Djuli 1957 atas kuasa Kongres.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 8 Djuli 1957.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Disahkan pada tanggal 7 Djuli 1957 djam 13.00.
PENGURUS WANITA DEMOKRAT.
Ketua Umum : Nj . S. M. Sudarman.
Ketua I : Nj. Ratjih Natawidjaja.
Ketua II : Nj . B. Joesoepadi.
Sekretaris Umum : Nj. Suwito Kusumowidagdo.
Sekretaris II : Nj. O. Ismangil.
Bendahari I : Nj. M. Manai Sophiaan.
Bendahari II : Nj. Sumari merangkap Ke
tua Bagian Hukum.
Pembantu Bag.
Pendidikan /Sosial : Nj. S. Sunardi.
Pembantu Bag.
Usaha : Nj. Gan Tik Bie.
ANGGARAN DASAR
„W A N I T A N A S I O N A L“
N a m a d a n t e m p a t k e d u d u k a n.
Pasal 1.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Organisasi bernama „W a n i t a N a s i o n a l“
dan berkedudukan ditempat Pengurus Besar.
A z a s d a n t u d j u a n.
Pasal 2.
- Organisasi berazas: Kebangsaan, Kerakjatan,dan Kekeluargaan.
- Dengan berpegang kepada azas tersebut, organisasi mengarahkan perdjuangannja untuk mentjapai:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]A. Satu Negara Hukum berdasar kerakjatan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]B. Suatu masjarakat jang ma'mur sedjahtera dimana:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
besar kemakmuran rakjat.
P o k o k - p o k o k u s a h a.
Pasal 3.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Usaha-usaha pokok untuk mentjapai tudjuan tersebut ialah :
- Memberi penerangan tentang pemilihan umum.
- Membangun rumah tangga nasional.
- Mempertinggi tingkat hidup rakjat.
- Membantu menjempurnakan kehidupan kaum buruh dan tani.
- Mempertinggi penghargaan dan ketjintaan sifat-sifat nasional.
- Menjempurnakan pendidikan dan kesehatan rakjat.
- Menjempurnakan kebudajaan nasional.
O r g a n i s a s i.
Pasal 4.
I. SUSUNAN.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Organisasi disusun atas kesatuan-kesatuan terketjil sampai jang terbesar, masing-masing menurut lingkungan daerahnja:
- Anak ranting melingkungi daerah desa atau daerah jang bersamaan tingkatnja dengan ini.
- Ranting melingkungi daerah ketjamatan atau daerah jang dipersamakan tingkatnja dengan ini, atau daerah kota besar atau daerah kota ketjil.
- Daerah melingkungi daerah propinsi, atau daerah jang dipersamakan tingkatnja dengan ini.
- Djika dirasa perlu, dalam lingkungan daerah dapat diadakan konsulaat.
II. PIMPINAN.
- Anak ranting dipimpin oleh Pengurus Anak Ranting.
- Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.
- Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang.
- Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah.
- Konsulaat dipimpin oleh Seorang Konsul.
- Organisasi dipimpin oleh Pengurus Besar.
- Pilihan pengurus dari Tjabang kebawah itu diadakan dalam 2 tahun sekali.
K o n g r e s.
Pasal 5.
- Kongres adalah merupakan kekuasaan jang tertinggi dalam organisasi, jang mempunjai hak legislatief.
(3) Anggaran Rumah Tangga dapat dirobah oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno. Pasal 30. |
341