- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Seorang berhenti mendjadi anggauta, karena :
a. permintaan sendiri.
b. meinggal dunia.
c. dipetjat.
d. mendjadi anggauta organisasi politik lain.
e. kehilangan kewarga-negaraan Indonesia.
Pasal 17.
1. Setiap anggauta mempunjai hak suara, hak memilih dan dipilih untuk memegang semua djabatan dalam organisasi.
2. Kewadjiban anggauta ialah:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. membajar uang pangkal, uang iuran dan pemungutan organisasi jang lain.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. mendjalankan dengan sebaik-baiknja tiap pekerdjaan jang diberikan oleh organisasi kepadanja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. mendjaga nama baik organisasi dan mendjungdjung tinggi peri-kemanusiaan.
H a k s u a r a.
Pasal 18.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Setiap anggauta, menurut kedudukan atau djabatannja mempunjai hak suara (satu suara) dalam rapat jang berhak dihadirinja sesuai dengan kedudukan atau djabatannja.
Pasal 19.
1. Hak suara tjabang dalam kongres diatur seperti berikut.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Tiap-tiap kesatuan daripada 25 orang anggauta Tjabang mendapat satu suara dan selandjutnja sisa jang kurang dari 25, tetapi melebihi djumlah 13 dihitung sebagai satu suara.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Sebanjak-banjaknja suara, jang boleh dipunjai Tjabang ialah 20 suara.
2. Pengurus Besar tidak mempunjai hak suara dalam Kongres.
P e m u n g u t a n s u a r a d a n p u t u s a n.
Pasal 20.
- Pemungutan suara dalam rapat mengenai „Soal“ dilakukan dengan lisan, sedang mengenai „orang“ dengan rahasia .
- Putusan rapat mengenai „soal“ hanja sjah, djika diambil dengan „suara terbanjak-mutlak“ dari pada djumlah anggauta jang hadlir dalam rapat jang sjah.
- Rapat sjah, djika dihadliri oleh lebih dari pada separoh djumlah anggauta seluruhnja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. peringatan;
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. schorsing dan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. royement.
2. Jang berhak memberi peringatan ialah Pengurus Tjabang, jang berhak mendjatuhkan schorsing ialah Pengurus Besar Harian, tetapi
putusan ini kemudian disampaikan kepada Pengurus Besar Pleno untuk disjahkan atau dibatalkan . Jang berhak mendjatuhkan royement ialah Pengurus Besar.
3. Jang dimaksud dengan pelanggaran atas disiplin organisasi ialah pelanggaran atas ketentuan-ketentuan, bersangkutan jang dalam Anggaran Dasar ini, dan djuga atas ketentuan-ketentuan jang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
Pasal 22.
- Seseorang anggauta, baru dischors sesudah ia diberi peringatan .
- Kepada anggauta jang dipetjat (diroyeer) diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Kongres.
PENGURUS BESAR WANITA NASIONAL.
1 — 9 — 1958.
Ketua : Nj. Wahid Sutan.
Wk. Ketua I : Nj . Djody Gondokusumo.
Wk. Ketua II : Nj. Sudibio.
Penulis I : Nj. Sardjono.
Penulis II : Nj. Prawoto Sumodilogo.
Bendahari I : Nj. Supadi.
Bendahari II : Nj. Djojomarsono.
Pembantu : Nj . Partoredjo.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Nj. Surodjo.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Nj. Arga.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Nj. Juwono.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Nj. Mudjono.
Pasal 16. |
4. Putusan rapat mengenai „orang“ sjah, djika diambil dengan suara terbanjak, ketjuali djika diatur lain dalam anggaran dasar ini. H u k u m a n. Pasal 21. 1. Djenis hukuman, jang didjatuhkan atas seseorang anggauta, jang melanggar disiplin organisasi terdiri dari: |
343