Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/359

Halaman ini tervalidasi

Pasal 16.

 Seorang berhenti mendjadi anggauta, karena : a. permintaan sendiri.
b. meinggal dunia.
c. dipetjat.
d. mendjadi anggauta organisasi politik lain.
e. kehilangan kewarga-negaraan Indonesia.

Pasal 17.

1. Setiap anggauta mempunjai hak suara, hak memilih dan dipilih untuk memegang semua djabatan dalam organisasi.
2. Kewadjiban anggauta ialah:
 a. membajar uang pangkal, uang iuran dan pemungutan organisasi jang lain.
 b. mendjalankan dengan sebaik-baiknja tiap pekerdjaan jang diberikan oleh organisasi kepadanja.
 c. mendjaga nama baik organisasi dan mendjungdjung tinggi peri-kemanusiaan.

H a k s u a r a.

Pasal 18.

 Setiap anggauta, menurut kedudukan atau djabatannja mempunjai hak suara (satu suara) dalam rapat jang berhak dihadirinja sesuai dengan kedudukan atau djabatannja.

Pasal 19.

1. Hak suara tjabang dalam kongres diatur seperti berikut.  a. Tiap-tiap kesatuan daripada 25 orang anggauta Tjabang mendapat satu suara dan selandjutnja sisa jang kurang dari 25, tetapi melebihi djumlah 13 dihitung sebagai satu suara.
 b. Sebanjak-banjaknja suara, jang boleh dipunjai Tjabang ialah 20 suara.
2. Pengurus Besar tidak mempunjai hak suara dalam Kongres.

P e m u n g u t a n s u a r a d a n p u t u s a n.

Pasal 20.

  1. Pemungutan suara dalam rapat mengenai „Soal“ dilakukan dengan lisan, sedang mengenai „orang“ dengan rahasia .
  2. Putusan rapat mengenai „soal“ hanja sjah, djika diambil dengan „suara terbanjak-mutlak“ dari pada djumlah anggauta jang hadlir dalam rapat jang sjah.
  3. Rapat sjah, djika dihadliri oleh lebih dari pada separoh djumlah anggauta seluruhnja.

4. Putusan rapat mengenai „orang“ sjah, djika diambil dengan suara terbanjak, ketjuali djika diatur lain dalam anggaran dasar ini.

H u k u m a n.

Pasal 21.

1. Djenis hukuman, jang didjatuhkan atas seseorang anggauta, jang melanggar disiplin organisasi terdiri dari:
 a. peringatan;
 b. schorsing dan
 c. royement.
2. Jang berhak memberi peringatan ialah Pengurus Tjabang, jang berhak mendjatuhkan schorsing ialah Pengurus Besar Harian, tetapi putusan ini kemudian disampaikan kepada Pengurus Besar Pleno untuk disjahkan atau dibatalkan . Jang berhak mendjatuhkan royement ialah Pengurus Besar.
3. Jang dimaksud dengan pelanggaran atas disiplin organisasi ialah pelanggaran atas ketentuan-ketentuan, bersangkutan jang dalam Anggaran Dasar ini, dan djuga atas ketentuan-ketentuan jang ditetapkan oleh Pengurus Besar.

Pasal 22.

  1. Seseorang anggauta, baru dischors sesudah ia diberi peringatan .
  2. Kepada anggauta jang dipetjat (diroyeer) diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Kongres.

PENGURUS BESAR WANITA NASIONAL.

1 — 9 — 1958.

Ketua : Nj. Wahid Sutan.
Wk. Ketua I : Nj . Djody Gondokusumo.
Wk. Ketua II : Nj. Sudibio.
Penulis I : Nj. Sardjono.
Penulis II : Nj. Prawoto Sumodilogo.
Bendahari I : Nj. Supadi.
Bendahari II : Nj. Djojomarsono.
Pembantu : Nj . Partoredjo.
 Nj. Surodjo.
 Nj. Arga.
 Nj. Juwono.
 Nj. Mudjono.

343