Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/360

Halaman ini tervalidasi

WANITA INDONESIA

MUKADIMAH.

Jakin, bahwa tiap-tiap Wanita Negara Indonesia sadar akan kewadjibannja bersedia turut serta mengisi tjita-tjita jang dinjatakan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sadar, bahwa segenap lapisan masjarakat Indonesia wadjib dan berhak turut serta menjumbangkan baktinja untuk menggalang terwudjudnja tjita-tjita Nasional bersandarkan Demokrasi selaras dengan djiwa masjarakat Indonesia,
Insjaf, bahwa Wanita Warga Negara Indonesia tidak merupakan golongan jang tersendiri dalam masjarakat Indonesia,
Berpendapat, bahwa dengan djalan mempersasatukan Wanita Warga Negara Indonesia akan terwudjud suatu hasil kerdja jang effectief serta penuh rasa tanggung-djawab dari Wanita Warga Negara Indonesia sesuai dengan djiwa Nasional dan Demokrasi dari bangsa Indonesia,
 Maka dengan ini dibentuk organisasi „WANITA INDONESIA“ jang ber-Anggaran Dasar sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR „WANITA INDONESIA“

Pasal 1.

N a m a, S i f a t, T e m p a t, K e d u d u k-

a n d a n w a k t u.

 Nama: Organisasi ini dinamakan „WANITA INDONESIA“ dan tidak boleh disingkat.
 Kedudukan : Dewan Pimpinan Pusat „Wanita Indonesia“ berkedudukan di Ibu-Kota Republik Indonesia.
 Waktu : „Wanita Indonesia“ didirikan pada tang-
gal 11 September 1953 untuk waktu jang tiada
ditentukan lamanja.

Pasal 2.

A z a s d a n t u d j u a n.

 Azas: „Wanita Indonesia“ berazaskan Kebang-
saan, Kerakjatan dan Perikemanusiaan.
 Tudjuan: „Wanita Indonesia“ bertudjuan:
a. Mempererat persatuan dikalangan wanita.
b. Mengabdikan diri kepada masjarakat Bangsa
  dan Negara.
c. Mempertinggi dan memelihara taraf perkem
  bangan djiwa dan raga wanita Indonesia.
d. Menjehatkan rumah-tangga dan memperkuat
  serta memperbaiki kedudukan wanita dalam
  lingkungan rumah-tangga maupun keluarga.

Pasal 3.

U s a h a.

 Untuk mentjapai azas dan tudjuan, maka
„Wanita Indonesia“ mengadakan usaha sebagai
berikut:
a. Menjelenggarakan badan-badan sosial.
b. Menjelenggarakan kursus-kursus jang berman-
  faat bagi rumah - tangga.
c. Menjelenggarakan badan-badan koperasi dan
  tabungan.
d. Mempersiapkan diri untuk masjarakat kalau
  tenaga „Wanita Indonesia“ dibutuhkan.

Pasal 4.

K e a n g g a u t a a n.

1. Jang diterima mendjadi anggota „Wanita
  Indonesia“ ialah : Wanita berkewarga-negaraan
  Indonesia jang mempunjai minat atas azas dan
  tudjuan „Wanita Indonesia“ dan berumur se-
  kurang-kurangnja 15 tahun.
2. Anggota „Wanita Indonesia“ dibedakan men-
  djadi 3 (tiga ) golongan, ialah:
  a. Anggota biasa.
  b. Anggota luar biasa.
  c. Donatir.
3. a. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
  bersuara dan berbitjara,
  b. Anggota luar biasa berhak bitjara tetapi
  tidak berhak bersuara.
  c. Donatir-donatir tidak berhak suara dan tidak
  berhak bitjara melainkan berkewadjiban
  memberi sokongan jang ditentukan oleh
  „Wanita Indonesia“.

Pasal 5.

P i m p i n a n.

1. „Wanita Indonesia“ dipimpin oleh Dewan Pim-
  pinan Pusat jang dipilih untuk selama 2 (dua)
  tahun lamanja oleh/dan jang langsung ber-
  tanggung-djawab kepada Kongres „Wanita
  Indonesia“ dan terdiri dari:
  a. Ketua.
  b. Wakil Ketua.
  c. Penulis (panitera).
  d. Bendahari.
  e. Bagian Sosial.
  f. Bagian Penerangan.
  g. Bagian Pendidikan.
  h. Bagian Penghubung.
  i . Pembantu-pembantu (Komisaris).
2. Dalam fungsinja Dewan Pimpinan Pusat dapat
  membentuk Dewan Harian Pusat jang terdiri
  dari:
  a. Ketua.
  b. Wakil Ketua.
  c. Penulis (panitera).
  d. Bendahari.
  e. Pembantu-pembantu.
3. Dalam tiap-tiap Ibu Kota propinsi, dapat di
  bentuk sebuah Dewan Pimpinan Daerah jang
  disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk
  selama 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari:
  a. Ketua.
  b. Wakil Ketua.
  c. Penulis ( panitera).
  d. Bendahari.
  e. Bagian Penerangan.
  f. Bagian Pendidikan.
  g. Bagian Sosial.
  h. Bagian Penghubung.
  i. Pembantu-pembantu.
4. Dalam tiap-tiap ibukota Karesidenan atau Kota
  Pradja dapat dibentuk sebuah Komisariat jang
  disjahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah


334