Jakin, bahwa tiap-tiap Wanita Negara Indonesia sadar akan kewadjibannja bersedia turut serta mengisi tjita-tjita jang dinjatakan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sadar, bahwa segenap lapisan masjarakat Indonesia wadjib dan berhak turut serta menjumbangkan baktinja untuk menggalang terwudjudnja tjita-tjita Nasional bersandarkan Demokrasi selaras dengan djiwa masjarakat Indonesia,
Insjaf, bahwa Wanita Warga Negara Indonesia tidak merupakan golongan jang tersendiri dalam masjarakat Indonesia,
Berpendapat, bahwa dengan djalan mempersasatukan Wanita Warga Negara Indonesia akan terwudjud suatu hasil kerdja jang effectief serta penuh rasa tanggung-djawab dari Wanita Warga
Negara Indonesia sesuai dengan djiwa Nasional dan Demokrasi dari bangsa Indonesia,
Maka dengan ini dibentuk organisasi „WANITA INDONESIA“ jang ber-Anggaran Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR „WANITA INDONESIA“
N a m a, S i f a t, T e m p a t, K e d u d u k-
Nama: Organisasi ini dinamakan „WANITA
INDONESIA“ dan tidak boleh disingkat.
Kedudukan : Dewan Pimpinan Pusat „Wanita
Indonesia“ berkedudukan di Ibu-Kota Republik
Indonesia.
Waktu : „Wanita Indonesia“ didirikan pada tang-
gal 11 September 1953 untuk waktu jang tiada
ditentukan lamanja.
A z a s d a n t u d j u a n.
Azas: „Wanita Indonesia“ berazaskan Kebang-
saan, Kerakjatan dan Perikemanusiaan.
Tudjuan: „Wanita Indonesia“ bertudjuan:
a. Mempererat persatuan dikalangan wanita.
b. Mengabdikan diri kepada masjarakat Bangsa
dan Negara.
c. Mempertinggi dan memelihara taraf perkem
bangan djiwa dan raga wanita Indonesia.
d. Menjehatkan rumah-tangga dan memperkuat
serta memperbaiki kedudukan wanita dalam
lingkungan rumah-tangga maupun keluarga.
Untuk mentjapai azas dan tudjuan, maka
„Wanita Indonesia“ mengadakan usaha sebagai
berikut:
a. Menjelenggarakan badan-badan sosial.
b. Menjelenggarakan kursus-kursus jang berman-
faat bagi rumah - tangga.
c. Menjelenggarakan badan-badan koperasi dan
tabungan.
d. Mempersiapkan diri untuk masjarakat kalau
tenaga „Wanita Indonesia“ dibutuhkan.
|
1. Jang diterima mendjadi anggota „Wanita
Indonesia“ ialah : Wanita berkewarga-negaraan
Indonesia jang mempunjai minat atas azas dan
tudjuan „Wanita Indonesia“ dan berumur se-
kurang-kurangnja 15 tahun.
2. Anggota „Wanita Indonesia“ dibedakan men-
djadi 3 (tiga ) golongan, ialah:
a. Anggota biasa.
b. Anggota luar biasa.
c. Donatir.
3. a. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
bersuara dan berbitjara,
b. Anggota luar biasa berhak bitjara tetapi
tidak berhak bersuara.
c. Donatir-donatir tidak berhak suara dan tidak
berhak bitjara melainkan berkewadjiban
memberi sokongan jang ditentukan oleh
„Wanita Indonesia“.
1. „Wanita Indonesia“ dipimpin oleh Dewan Pim-
pinan Pusat jang dipilih untuk selama 2 (dua)
tahun lamanja oleh/dan jang langsung ber-
tanggung-djawab kepada Kongres „Wanita
Indonesia“ dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Bagian Sosial.
f. Bagian Penerangan.
g. Bagian Pendidikan.
h. Bagian Penghubung.
i . Pembantu-pembantu (Komisaris).
2. Dalam fungsinja Dewan Pimpinan Pusat dapat
membentuk Dewan Harian Pusat jang terdiri
dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis (panitera).
d. Bendahari.
e. Pembantu-pembantu.
3. Dalam tiap-tiap Ibu Kota propinsi, dapat di
bentuk sebuah Dewan Pimpinan Daerah jang
disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk
selama 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Penulis ( panitera).
d. Bendahari.
e. Bagian Penerangan.
f. Bagian Pendidikan.
g. Bagian Sosial.
h. Bagian Penghubung.
i. Pembantu-pembantu.
4. Dalam tiap-tiap ibukota Karesidenan atau Kota
Pradja dapat dibentuk sebuah Komisariat jang
disjahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
|