- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Jakin, bahwa tiap-tiap Wanita Negara Indonesia sadar akan kewadjibannja bersedia turut serta mengisi tjita-tjita jang dinjatakan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sadar, bahwa segenap lapisan masjarakat Indonesia wadjib dan berhak turut serta menjumbangkan baktinja untuk menggalang terwudjudnja tjita-tjita Nasional bersandarkan Demokrasi selaras dengan djiwa masjarakat Indonesia,
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Insjaf, bahwa Wanita Warga Negara Indonesia tidak merupakan golongan jang tersendiri dalam masjarakat Indonesia,
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Berpendapat, bahwa dengan djalan mempersasatukan Wanita Warga Negara Indonesia akan terwudjud suatu hasil kerdja jang effectief serta penuh rasa tanggung-djawab dari Wanita Warga
Negara Indonesia sesuai dengan djiwa Nasional dan Demokrasi dari bangsa Indonesia,
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Maka dengan ini dibentuk organisasi „WANITA INDONESIA“ jang ber-Anggaran Dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR „WANITA INDONESIA“
Pasal 1.
N a m a, S i f a t, T e m p a t, K e d u d u k-
a n d a n w a k t u.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Nama: Organisasi ini dinamakan „WANITA
INDONESIA“ dan tidak boleh disingkat.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kedudukan : Dewan Pimpinan Pusat „Wanita
Indonesia“ berkedudukan di Ibu-Kota Republik
Indonesia.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Waktu : „Wanita Indonesia“ didirikan pada tang-
gal 11 September 1953 untuk waktu jang tiada
ditentukan lamanja.
Pasal 2.
A z a s d a n t u d j u a n.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Azas: „Wanita Indonesia“ berazaskan Kebang-
saan, Kerakjatan dan Perikemanusiaan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Tudjuan: „Wanita Indonesia“ bertudjuan:
a. Mempererat persatuan dikalangan wanita.
b. Mengabdikan diri kepada masjarakat Bangsa
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]dan Negara.
c. Mempertinggi dan memelihara taraf perkem
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]bangan djiwa dan raga wanita Indonesia.
d. Menjehatkan rumah-tangga dan memperkuat
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]serta memperbaiki kedudukan wanita dalam
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]lingkungan rumah-tangga maupun keluarga.
Pasal 3.
U s a h a.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk mentjapai azas dan tudjuan, maka
„Wanita Indonesia“ mengadakan usaha sebagai
berikut:
a. Menjelenggarakan badan-badan sosial.
b. Menjelenggarakan kursus-kursus jang berman-
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]faat bagi rumah - tangga.
c. Menjelenggarakan badan-badan koperasi dan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]tabungan.
d. Mempersiapkan diri untuk masjarakat kalau
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]tenaga „Wanita Indonesia“ dibutuhkan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Indonesia“ ialah : Wanita berkewarga-negaraan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Indonesia jang mempunjai minat atas azas dan
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]tudjuan „Wanita Indonesia“ dan berumur se-
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]kurang-kurangnja 15 tahun.
2. Anggota „Wanita Indonesia“ dibedakan men-
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]djadi 3 (tiga ) golongan, ialah:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Anggota biasa.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Anggota luar biasa.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. Donatir.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih,
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]bersuara dan berbitjara,
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Anggota luar biasa berhak bitjara tetapi
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]tidak berhak bersuara.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. Donatir-donatir tidak berhak suara dan tidak
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]berhak bitjara melainkan berkewadjiban
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]memberi sokongan jang ditentukan oleh
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]„Wanita Indonesia“.
Pasal 5.
P i m p i n a n.
1. „Wanita Indonesia“ dipimpin oleh Dewan Pim-
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]pinan Pusat jang dipilih untuk selama 2 (dua)
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]tahun lamanja oleh/dan jang langsung ber-
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]tanggung-djawab kepada Kongres „Wanita
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Indonesia“ dan terdiri dari:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Wakil Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. Penulis (panitera).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]d. Bendahari.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]e. Bagian Sosial.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]f. Bagian Penerangan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]g. Bagian Pendidikan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]h. Bagian Penghubung.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]i . Pembantu-pembantu (Komisaris).
2. Dalam fungsinja Dewan Pimpinan Pusat dapat
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]membentuk Dewan Harian Pusat jang terdiri
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]dari:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Wakil Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. Penulis (panitera).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]d. Bendahari.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]e. Pembantu-pembantu.
3. Dalam tiap-tiap Ibu Kota propinsi, dapat di
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]bentuk sebuah Dewan Pimpinan Daerah jang
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]disjahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]selama 2 (dua) tahun lamanja dan terdiri dari:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]a. Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]b. Wakil Ketua.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]c. Penulis ( panitera).
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]d. Bendahari.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]e. Bagian Penerangan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]f. Bagian Pendidikan.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]g. Bagian Sosial.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]h. Bagian Penghubung.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]i. Pembantu-pembantu.
4. Dalam tiap-tiap ibukota Karesidenan atau Kota
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pradja dapat dibentuk sebuah Komisariat jang
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]disjahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah
WANITA INDONESIA MUKADIMAH. |
Pasal 4. K e a n g g a u t a a n. 1. Jang diterima mendjadi anggota „Wanita |
334