ANGGARAN DASAR ORGANISASI WANITA SAHATI PEROBAHAN ANGGARAN DASAR DARI PERKUMPULAN ,,HELP ELKANDER".
———
Nama dan tempat.
Pasal 1.
Nama dari Organisasi adalah ,,Organisasi Wanita Sahati", dahulu ,,Help Elkander" berpusat di Djakarta, didirikan untuk waktu jang tak terbatas pada tanggal 4 Djuni 1928 dan diubah namanja pada tanggal 18 Djanuari 1952.
Tudjuan.
Pasal 2.
Tudjuan dari Organisasi adalah:
- mempererat tali persaudaraan antara kaum wanita Indonesia dalam pergaulan sehari-hari;
- mempergiat kesediaan bekerdja untuk mempertinggi deradjat penghidupan bangsa Indonesia;
- mempertinggi ketjerdasan masjarakat Indonesia dalam segala lapangan.
Pasal 3.
Organisasi ini hendak mentjapai tudjuan dengan:
- mengadakan pertemuan-pertemuan dan tjeramah-tjeramah;
- menjelenggarakan pekerdjaan sosial, antara lain: turut actief membantu Pemerintah dalam segala pekerdjaan mengenai bantuan kepada masjarakat;
- mengeluarkan madjalah;
- pekerdjaan-pekerdjaan lain jang sah.
Organisasi.
Pasal 4.
1. Susunan:
Organisasi disusun atas kesatuan-kesatuan jang disebut Tjabang, masing-masing menurut lingkungan daerahnja, baik di Djakarta maupun di- luar Djakarta. Djika dirasa perlu boleh diadakan Komisariat jang meliputi beberapa Tjabang.
2. Pimpinan:
- Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang;
- Komisariat dipimpin oleh Pengurus Komisariat;
- Seluruh Organisasi dipimpin oleh Pengurus Besar.
3. Organisasi terdiri atas:
- anggauta biasa;
- anggauta luar biasa;
- anggauta kehormatan;
- anggauta penderma.
Hal mendjadi anggauta dapat tertjapai dengan memberitahukan kepada pengurus Tjabang/Ranting tentang keinginan hendak mendjadi anggauta.
Pasal 5.
Keanggautaan dapat ditiadakan:
- Atas permintaan sendiri;
- Karena pemetjatan;
- Djika enam (6) bulan lalai dalam pembajaran iuran;
- Karena meninggal dunia.
Kongres.
Pasal 6.
1. Kongres adalah merupakan kekuasaan jang tertinggi dalam Organisasi jang mempunjai hak legislatief.
2. Kongres ialah permusjawaratan Pengurus Besar dengan para utusan Tjabang.
3. Kongres diadakan sekurang-kurangnja dua (2) tahun sekali dan dipimpin oleh Pengurus Besar.
4. Kongres dapat diadakan:
- atas permintaan Pengurus Besar;
- atas permintaan 1/3 (sepertiga) dari djumlah Tjabang.
5. Pengurus Besar dipilih dalam Kongres dengan suara terbanjak untuk dua tahun lamanja.
6. Pengurus Besar meletakkan djabatannja dalam Kongres, tetapi segera dapat dipilih kembali.
7. Pada tiap Kongres Besar memberi laporan tentang:
- djalannja Organisasi selama dua tahun jang silam;
- keuangan tahunan dari masa dua tahun jang silam.
Pengurus Besar.
Pasal 7.
1. Pengurus Besar terdiri dari:
- Pengurus Harian, jang terdiri dari:Ketua Panitera Bendahari;
- Pengurus Pleno, jang terdiri dari sekurang-kurangnja 2/3 (dua pertiga) dari djumlah anggauta Pengurus Besar.
2. Batas kekuasaan Pengurus Besar ditetapkan lebih landjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Tjabang/Komisariat.
Pasal 8.
1. Pembentukan Pengurus Tjabang mendapat pengesahan Pengurus Besar.
2. Kewadjiban Pengurus Tjabang ialah membimbing Tjabang Organisasi setempat.
3. Ketua Pengurus Tjabang bertanggung-djawab keluar/kedalam Tjabang.
4. Pembentukan Pengurus Komisariat harus disahkan oleh Pengurus Besar.
5. Pengurus Komisariat terdiri dari beberapa anggauta Pengurus Tjabang.
6. Pengurus Komisariat bertanggung-djawab pada Pengurus Tjabang dan pada Pengurus Besar.
348