Pasal 15.
Pembubaran.
Organisasi hanja dapat dibubarkan oleh Kongres jang chusus diadakan untuk itu, dengan mendapat persetudjuan dari paling sedikit ¾ dari djumlah suara jang hadlir.
Pasal 16. Perobahan Anggaran Dasar.
Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat dilakukan oleh Kongres dan baru dianggap sjah, djika disetudjui oleh 3 dari suara jang hadlir.
Pasal 17.
Penutup.
Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi atau ditetapkan oleh Pengurus Pusat, asal tidak bertentangan dengan pasal-pasal tersebut diatas.
ANGGARAN DASAR
„PERSATUAN WANITA LINGKUNGAN DJAWATAN PELAJARAN"
(Perwali Djapel).
- Tentang nama dan tempat kedudukan. Perkumpulan ini bernama : „Persatuan Wanita Lingkungan Djawatan Pelajaran" atau dengan singkat 99 Perwali Djapel", didirikan pada tanggal 7 Mei 1951 di Djakarta dan berkedudukan menurut adanja Kantor Pusat Djawatan Pelajaran (pada waktu didirikan perkumpulan ini di Djakarta.
- Tentang azasnja. „Perwali Djapel" berazas:
- Ketuhanan.
- Perikemanusiaan.
- Kesosialan.
- Kenetralan terhadap bangsa dan agama apapun djuga.
- Tentang tudjuannja. „Perwali Djapel" bertudjuan :
- Memperkokoh tali persaudaraan dalam lingkungan Djawatan Pelajaran umumnja dan antara isteri-isteri pegawai Djawatan Pelajaran dan pegawai wanita Djawatan Pelajaran chususnja.
- Melaksanakan tjara gotong-rojong dan tolongmenolong dimana perlu.
- Sedapat mungkin berusaha meringankan beban penghidupan anggautanja dengan matjam-matjam djalan.
- Tentang usahanja.
- Memperhatikan keadaan kesukaran dari anggauta-anggauta (keluarganja) dan sedapat mungkin memberikan pertolongan baik setjara morcel, maupun materieel.
- Mentjari djalan untuk meringankan ekonomi dari para anggauta.
- Mengadakan kursus-kursus untuk para anggauta guna menambah pengetahuan atau kepandaiannja dalam matjam-matjam soal.
- Mengadakan fonds kematian dan sebagainja.
- Djika perlu mentjari perhubungan dengan perkumpulan-perkumpulan wanita jang lain.
- Tentang disiplin. „Perwali Djapel" tidak bertjorak politik dan anggautanja tidak dilarang mendjadi anggauta dari perkumpulan jang lain.
- Tentang keanggautaan. Jang boleh mendjadi anggauta ialah:
- Isteri pegawai Djawatan Pelajaran.
- Pegawai wanita Djawatan Pelajaran.
- Tentang pimpinan. „Perwali Djapel" dipimpin oleh suatu badan pengurus pusat jang dipilih dan disjahkan oleh rapat anggauta.
- Tentang rapat. Tiap bulan diadakan rapat pengurus.
- Tentang keuangan. Uang diperoleh dari:
- iuran.
- derma (sokongan ) jang tak mengikat.
- Tentang suara. Tiap anggauta mempunjai hak suara.
- Tentang pendirian tjabang.
„Perwali Djapel" bermaksud mendirikan tjabang pada tiap-tiap bandar di Indonesia.
Disjahkan pada tanggal 31 Maret 1954.
MUSLIMAT NAHDLATUL 'ULAMA PERATURAN CHUSUS MUSLIMAT NAHDLATUL 'ULAMA.
Pasal I.
Nama :
Perhimpunan ini bernama Muslimat Nahdlatul 'Ulama, dan mendjadi Badan Otonomi dari Partai NAHDLATUL 'ULAMA.
Pasal II.
Kedudukan :
Putjuk Pimpinan, berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besar.
Pasal III.
Tudjuan :
Menjadarkan para Wanita Islam Indonesia akan hak dan kewadjibannja, supaja mendjadi Ibu jang sedjati (Solichah) , sehingga dapatlah mereka itu turut meperkuat dan membantu usaha Nahdlatul 'Ulama dalam menegakkan Sjari'at Islam.
Pasal IV.
Usaha :
- Mempersatukan kaum Muslimat ahlissunnah wal djama'ah.
- Mempertinggi ketjerdasan kaum Wanita tentang adjaran-adjaran Islam dan ketinggian achlak.
- Menjiarkan agama Islam dikalangan kaum Wanita dengan djalan tabligh-tabligh, kursus-kursus dan siaran-siaran dan sebagainja.
- Menggiatkan amal sosial.
- Memberi tuntutan tentang keradjinan tangan dan djalan memperoleh redjeki jang halal.
Pasal V.
Anggauta :
- Tiap-tiap Wanita Islam bermadzhab jang sudah akil balegh, boleh diterima mendjadi anggauta;
361