Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/38

Halaman ini tervalidasi
  1. Tiap-tiap tempat, jang ada anggota P.P.I.I. harus diadakan filiaal dari „Seri-Derma".
  2. Menetapkan komisi redaksi untuk anggaran „Seri-Derma", jakni Nj. Suparto dan N. Nurani.

D. Terhadap Komisi fusi:

  1. Komisi diberi waktu satu tahun untuk menjelesaikan pekerdjaannja.
    Pada kongres jang akan datang, ditetapkan berdirinja badan fusi dalam P.P.I.I.
  2. Anggota-anggota P.P.I.I. jang netral jang belum dapat masuk kedalam badan itu, masih tetap mendjadi anggota P.P.I.I.
  3. Sebelum fusi terdjadi (djadi sampai kongres jang akan datang) anggota-anggota jang kemudian akan turut fusi, meskipun sudah masuk kedalam komisi, masih djuga tetap membajar uang iuran kepada Pengurus.

E. Terhadap para pemimpin dalam kalangan P.P.I.I.

  1. Mengingati gawatnja pertjampur-gaulan anak-anak muda Indonesia laki-laki dan perempuan jang sering melanggar kesusilaan timur, pemimpin-pemimpin sebagai ibu harus mengamat-amati pergaulan itu dengan perasaan jang lemah-lembut.
  2. Mereka diharap supaja memberikan tjontoh kepada rakjat tentang hidup bersahadja.
    Putusan ini diambil, berhubung dengan per baikan ekonomi kita.
  3. Supaja mereka berdaja-upaja memimpin penghidupan rakjat.

F. Perobahan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal II.

Hal berhenti sebagai anggota: Berhenti sebagai anggota boleh terdjadi:

  1. Karena permintaan sendiri.
  2. Karena dalam 3 bulan berturut-turut tidak membajar iuran tetap, walaupun sudah diperingatkan oleh Pengurus.
  3. Karena putusan Pengurus, kalau beralaskan keadaan atau perbuatan dari sesuatu anggota jang mengetjewakan atau bertentangan dengan azas P.P.I.I. atau tak mengindahkan kewadjibannja sebagai anggota.
  4. Atas putusan Pengurus itu, anggota jang dikeluarkan boleh minta keadilan pada persidangan anggota.

G. Terhadap kepada P.P.I.I. seumumnja:

  1. Kongres mengambil mosi terhadap perkumpulan-perkumpulan kebangsaan, baik jang bekerdja dalam kalangan politik, maupun kalangan sosial, supaja memperhatikan soal perawatan miskin dengan sebaik-baiknja.
  2. „Badan perantaraan" dihapuskan. Seboleh-bolehnja tiap-tiap tiga bulan sekali anggota anggota P.P.I.I. jang berdiam disatu tempat, harus membikin pertemuan, untuk membuat aksi bersama-sama.
  3. Dimana perlu P.P.I.I. sebaik-baiknja mendirikan informatie-bureau, terutama buat kaum dan anak perempuan.
  4. Kaum P.P.I.I. harus mendidik anak-anak laki dan perempuan dalam kesutjian hati, supaja pernikahan bisa sesutji-sutjinja dan sesehat-sehatnja.
  5. Mentjari perhubungan dengan lain-lain perkumpulan jang mengadjukan pertenunan, sebagai sjarat untuk mendidik dan memperbaiki perekonomian rakjat kita. Kaum ibu wadjib menguatkan aksi ini.
  6. Buat tempat-tempat jang banjak pertjeraian, boleh diminta supaja P.P.I.I. memberikan penerangan dan peringatan kepada umum tentang maksud dan tudjuan perkawinan, asal ongkos djalan dipikul oleh jang meminta.
  7. Kongres memberi kuasa kepada N. Sujatin, untuk mempeladjari soal perburuhan perempuan dan untuk mengeluarkan risalah tentang hal itu.
  8. Tentang usul permintaan kepada Pemerintah, supaja Pemerintah memperhatikan weduwen fonds buat gesubsidieerde instellingen, belum diadakan putusan.
  9. Kongres jang akan datang, sedapat-dapatnja harus diadakan dalam liburan Paskah dan bertempat di Bandung atau di Mataram.

P.P.I.I. ke III.

Bentuk dan susunan Pengurusnja hampir tetap, hanja Ketua, jakni Nj. Mustadjab diganti oleh Nj. Suwandi. Demikian pula perkumpulan-perkumpulan jang mendjadi anggotanja.

Pengurus:

  1. Nj. Suwandi, Ketua,
  2. Nj. Sri Mangunsarkoro , Penulis I,
  3. Nj. Badingudjaman, Penulis II,
  4. Hardjono, Bendahari,
  5. Nj . Sh. Suparto, Pembantu,
  6. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Pembantu.

KONPERENSI P.P.I.I.

Pada tanggal 25-26 Djuni 1932 , di Mataram (Jogjakarta ) diadakan konperensi antara anggota anggota P.P.I.I. jang kurang lebih sama haluannja. Dipimpin oleh Nn. Sujatin (Kartowijono ) Konperensi ini menghasilkan suatu badan fusi antara beberapa anggota P.P.I.I. Badan baru itu diberi nama „Isteri Indonesia”.

Azasnja ialah:

Kebangsaan, kerakjatan, kenetralan terhadap agama.

Tudjuannja:

Indonesia-Raja.

Sebagai ketua I telah dipilih Nj. Sh. Suparto.

KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-IV.

Pada tanggal 6-8 Mei 1933 „Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia" (P.P.I.I.) dibawah pimpinan Nj. Suwandi mengadakan kongresnja jang ke IV. Putusan jang terpenting, diantaranja memilih ketua baru jakni Nj. Sri Mangunsarkoro.

26