Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/412

Halaman ini tervalidasi
  1. oleh badan penetapan upah jang didirikan menurut peraturan jang berlaku atau jang diakui sah ;
  2. dengan perdjandjian perburuhan atau
  3. dengan menggabungkan tjara-tjara ini.
  4. Pasal 3.

    1. Dimana tindakan demikian akan membantu pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konpensi ini, tindakan harus diambil untuk memadjukan penilaian pekerdjaan jang objektip berdasarkan pekerdjaan jang akan didjalankan.
    2. Tjara jang akan ditempuh dalam penilaian ini dapat diputuskan oleh pengusaha jang bertanggung-djawab untuk penetapan nilai pengupahan atau bila nilai pengupahan itu ditetapkan dengan perdjandjian perburuhan, oleh pihak pihak jang bersangkutan.
    3. Nilai pengupahan jang berlainan antara buruh jang, tanpa memandang djenis kelamin, sesuai dengan perbendaan sebagai ditetapkan dengan penilaian objektip demikian, dalam pekerdjaan jang akan didjalankan tidak akan dianggap sebagai bertentangan dengan asas pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.

    Pasal 4.

    Tiap-tiap anggota harus bekerdja sama sepatut nja dengan organisasi-organisasi madjikan dan buruh jang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan konpensi.

    Pasal 5.

    Surat ratifikasi konpensi ini harus disampaikan kepada Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

    Pasal 6.

    1. Konpensi ini hanja akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional jang ratifikasinja telah didaftarkan pada Direktur-Djenderal.
    2. Konpensi ini akan berlaku dua belas bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur-Djenderal.
    3. Selandjutnja konpensi ini akan mulai berlaku untuk tiap-tiap Anggota dua belas pulau sesudah tanggal ratifikasi Anggota tersebut didaftarkan.

    Pasal 7.

    1. Keterangan jang disampaikan kepada Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Internasional sesuai dengan ajat pasal 35 dari konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menjatakan:
      1. daerah-daerah terhadap mana Anggota jang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan ketentuan dari konpensi ini akan dilaksanakan tanpa perubahan ;
      2. daerah-daerah terhadap mana Anggota jang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan ketentuan dari Konpensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan-perubahan, beserta hal ichwal perubahan tersebut ;
      3. daerah-daerah, dimana Konpensi ini tak dapat dilaksanakan dan dalam hal demikian, alasan alasan jang menjebabkan Konpensi ini tidak dilaksanakan ;
      4. daerah-daerah terhadap mana Anggota menangguhkan keputusannja sambil menunggu pertimbangan lebih landjut tentang keadaan didaerah itu.
    2. Tanggungan jang dimaksud pada sub a dan b ajat 1 pasal ini akan dianggap merupakan suatu bagian jang tidak dapat dipisahkan dari ratifikasi dan berlaku sebagai ratifikasi.
    3. Tiap-tiap Anggota sewaktu-waktu dapat membatalkan seluruh atau sebagian tiap-tiap pembatasan jang ditjantumkan dalam keterangannja jang asli berdasarkan ajat 1 sub (b), (c) atau (d) dari pasal ini, dengan pernjataan jang diberikan kemudian.
    4. Tiap-tiap Anggota pada setiap waktu Konpensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan pada pasal 9, dapat menjampaikan kepada
    5. Direktur Djenderal suatu keterangan jang dalam hal lain merubah bunji keterangan jang lalu dan memberi tahukan keadaan sekarang dari daerah-daerah itu, djika dapat dengan uraian seperlunja.

    Pasal 8.

    1. Keterangan jang disampaikan pada Direktur Djenderal Biro Perburuhan Internasional sesuai dengan ajat 4 atau 5 pasal 35 dari Konstitusi Organasasi Perburuhan Internasional harus menjatakan, apakah ketentuan Konpensi ini, akan dilaksanakan didaerah jang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan ; djika keterangan itu menjatakan bahwa ketentuan Konpensi ini akan dilak

    sanakan dengan perubahan, maka keterangan itu memuat djuga hal-ichwal perubahan termaksud.

    1. Anggota atau pengusaha internasional jang bersangkutan , sewaktu-waktu dapat melepaskan seluruh atau sebagian haknja untuk mengadakan suatu perubahan jang telah dinjatakan dalam keterangan jang lalu dengan suatu keterangan jang disampaikannja kemudian.
    2. Anggota atau pengusaha internasional jang bersangkutan pada setiap waktu Konpensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan pasal 9, dapat menjampaikan kepada Direktur-Djenderal kete rangan jang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang mengenai pelaksanaan Konpensi ini.

    Pasal 9.

    1. Anggota jang telah meratifisir Konpensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konpensi ini mulai berlaku, dapat membatalkannja dengan menjampaikan suatu keterangan kepada Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku satu tahun sesudah tanggal pendaftarannja.
    2. Tiap-tiap Anggota jang telah meratifisir Konpensi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan jang tertjantum pada pasal ini dalam tahun berikutnja setelah lewat sepuluh tahun seperti termaksud pada ajat (1) , akan

    396