terikat untuk 10 tahun lagi dan sesudah itu, dapat membatalkan Konpensi ini pada waktu berachirnja tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan jang tertjantum pada pasal ini.
Pasal 10.
- Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Inter nasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan jang disampaikan kepadanja oleh Anggota Organisasi.
- Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua jang disampaikan kepadanja, Direktur-Djenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi tanggal mulai berlakunja Konpensi ini.
Pasal 11.
Direktur-Djenderal Biro Perburuhan Internasio nal harus menjampaikan kepada Sekretaris-Djenderal Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftar kan, sesuai dengan pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa hal-ichwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan jang didaftarkannja menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.
Pasal 12.
Pada waktu-waktu jang dipandang perlu, Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional harus menjerahkan laporan mengenai pelaksanaan Konpensi ini kepada Konpensi Umum dan harus mempeladjari apakah soal penindjauan kembali Konpensi ini seluruhnja atau sebagian perlu ditempatkan dalam agenda Konperensi.
Pasal 13.
- Djika Konperensi menerima Konpensi baru jang merubah sebagian atau seluruhnja Konpensi ini, ketjuali djika Konpensi baru menentukan lain, maka :
- dengan menjimpang dari ketentuan pasal 9, ratifikasi Konpensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konpensi ini pada saat itu djuga karena hukum, djika dan pada waktu Konpensi baru itu mulai berlaku ;
- mulai pada tanggal Konpensi baru berlaku, Konpensi ini tidak dapat diratifisir lagi oleh Anggota.
- Bagaimanapun djuga Konpensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi jang asli bagi Anggota jang telah meratifisirnja, tetapi belum meratifisir Konpensi baru.
Pasal 14.
Bunji naskah Konpensi ini dalam bahasa Inggeris dan Perantjis kedua-duanja adalah resmi.
———
Usul-usul Undang-undang tentang Persetudjuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.
Dalam pendjelasan Undang-undang tentang per setudjuan konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai berlakunja dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. telah diuraikan bahwa salah satu kewadjiban dari Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional menurut pasal 19 ajat 5 dari anggaran dasar Organisasi tadi ialah merati fisir convention-convention jang telah diterima oleh Konperensi Perburuhan Internasional dan jang isinja dapat (sudah ) dilaksanakan di Indonesia.
Menurut pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ratifikasi demikian harus disetudjui dengan Undang-undang.
Pokok-pokok dari pada konpensi No. 100 ini adalah sebagai berikut :
- negara jang meratifikasir konpensi ini harus mendjamin pengupahan jang sama bagi buruh laki -laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nalainja ;
- djaminan ini dapat dilakukan dengan undang undang, perdjandjian perburuhan, oleh badan penetapan upah atau dengan menggabungkan tjara-tjara ini ;
- tindakan harus diambil untuk mengadakan penilaian pekerdjaan jang objektip berdasarkan pekerdjaan jang akan didjalankan ;
- nilai pengupahan jang berlainan antara buruh jang tanpa memandang djenis kelamin, didasar kan atas penilaian pekerdjaan jang objektip berdasarkan pekerdjaan jang akan didjalankan, tidak akan dianggap melanggar asas-asas konpensi ini.
Di Negara kita asas pengupahan jang sama untuk pekerdjaan jang sama telah didjamin oleh pasal 28 ajat 3 Undang-undang Dasar Sementara jang mengatakan bahwa setiap orang jang melakukan pekerjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
Sesuai dengan asas ini dalam perundangan undangan perburuhan tidak pernah diadakan diskriminasi dalam hal pengupahan berdasarkan djenis kelamin.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1492.
———
397