Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/59

Halaman ini tervalidasi

Sosial/Ekonomi:

4. Mengadakan pekan kesehatan jang diadakan pada pekan sebelum 17 Agustus.
5. Penjelidikan upah-upah pegawai/pekerdja wanita baik pada Pemerintah maupun badan partikelir.
6. Mengadakan penitipan anak-anak untuk wanita jang bekerdja.
7. Mengadakan consultasi-biro didaerah-daerah, jang memberi penerangan tentang: Perburuhan, kesehatan, pendidikan dan peraturan perkawinan.


B. PROGRAM UMUM:

Hukum:

1. Mengadakan hubungan dengan Kementerian untuk mendapatkan angka-angka (statistik) tentang kedudukan pegawai-pegawai wanita ditiap-tiap Kementerian dan Djawatan.
Pendidikan:
2. Mengandjurkan kepada organisasi-organisasi supaja mengadakan kursus-kursus jang berkenaan dengan kesusilaan dan ketuhanan.
3. Mengadakan penjelidikan kemungkinan dilaksanakannja pembentukan kursus-kursus/sekolah vak bagi wanita dan mengadakan penerangan mengenai pendidikan vak.”
4. Menjelenggarakan „Panti Pengetahuan Wanita”, jang menjelenggarakan kursus-kursus bagi wanita.

Sosial/Ekonomi:

5. Mengandjurkan mengadakan pertemuan-pertemuan didaerah-daerah, misalnja pada hari raja dan sebagainja, dan darmawisata untuk mempererat persaudaraan.
6. Mengadakan penjelidikan kemungkinan diadakannja Undang-undang Pensiun dan tundjangan bagi pegawai/pekerdja Pemerintah maupun partikelir.
7. Mengadakan werkcentrale untuk mengurangi pengangguran.


III. PERWUDJUDAN USAHA BERSAMA:

a. Jajasan Kesedjahteraan anak jang berpusat di Djakarta.
b. Jajasan Pendidikan Wanita (Seri Derma).
c. Jajasan „Hari Ibu”.


IV. MINTA PERHATIAN PEMERINTAH TENTANG:

a. Mengangkat anggota wanita dalam kantor Pemilihan, baik di Pusat maupun didaerah.
b. Segera terlaksananja Undang-undang Perkawinan.
c. Pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama.
d. Latihan/didikan kepada pendjabat jang ditugaskan mengurus soal nikah, talak dan rudjuk.
e. Pembentukan Panitia Pendidikan Wanita, jang merentjanakan sistim pendidikan wanita, jang sesuai dengan pokok-pokok jang dikemukakan oleh Kongres, sesuai dengan kepribadian wanita.
f. Penambahan anggota wanita dari Dewan Penasehat Djawatan Penempatan Tenaga Kementerian Perburuhan.
g. Memperkeras pengawasan terhadap madjalah madjalah, poster-poster, advertensi dan lain-lain jang bertentangan dengan kesusilaan.

V. Menetapkan untuk mengikuti Seminar di New-Delhi jang diselenggarakan oleh Unesco, tanggal 29 Desember 1952-7 Djanuari 1953:
1. Nj. S. Kartowijono dari Kongres Wanita (Ketua).
2. Nj. Emma Puradiredja dari Parkiwa (Anggota).
3. Nj. T. Memet Tanumidjaja dari Bhayangkari (Anggota).
4. Nn. Mr. H. Tumbelaka dari P.W.K.I. (Anggota).
5. Nn. Soeitinah dari P.P.I.

VI. Memilih Sekretariat baru:
Sekretariat I : Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] ” II : Nj. S. Kartowijono.

 <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:

  1. CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] ” III : Nj. Sjamsuddin.

Bendahari : Nj. D. Walandow.
Seksi Hukum : Nj. Mr. T. Harahap.
Seksi Pendidikan : Nn. Erna Djajadiningrat.
Seksi Sosial/Ekonomi : Nj. Memet Tanumidjaja.

Selain dari pada itu Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan pula sebuah pernjataan jang menjokong perdjuoangan kemerdekaan rakjat Tunisia sebagai berikut:

Kongres Wanita Indonesia II, jang dihadiri oleh semua organisasi wanita jang berpusat dari seluruh Indonesia serta organisasi lokal, didalam rapatnja pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung,

Mendengar: Uraian Saudara Slim, wakil dari Partai Neo-Destour di Tunisia mengenai perdjoangan kemerdekaan rakjat Tunisia,

Menimbang: Bahwa tiap-tiap perdjoangan kemerdekaan adalah suatu soal jang selajaknja patut mendapat bantuan dari pada setiap bangsa,

Memutuskan:

Menjokong perdjoangan kemerdekaan rakjat Tunisia

Mengirimkan pernjataan ini kepada:
1. Partai Neo-Destour di Tunisia.
2. Panitia Pembantu Tunisia di Djakarta.
3. Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pers dan Radio.

Keputusan lain jang penting dari Kongres ke II di Bandung ini ialah: akan diadakannja Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Dan untuk Ketuanja dipilih oleh Kongres di Bandung: Nj. Sri Mangunsarkoro sebagai Ketua Panitia Pusat.

Selain dari pada mengadakan Peringatan ini, jang akan dilangsungkan di Seluruh Indonesia dan diperwakilan-perwakilan Luar Negeri kita, maka diputuskan djuga untuk mendirikan suatu Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta jang dimaksud sebagai Tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.