Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/60

Halaman ini tervalidasi

Dan dalam bulan-bulan berikutnja diadakanlah Madjelis-madjelis Permusjawaratan ialah dalam bulan-bulan : Pebruari 1953, Djuli 1953 , Nopember 1953 jang hampir semua ditjurahkan untuk menjelenggarakan Peringatan tadi.

SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.

Setelah Kongres Wanita Indonesia kedua di Bandung, maka kaum wanita Indonesia segera bertindak dan aktif menjelenggarakan keputusan keputusan kongresnja, terutama jang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, jang akan diadakan pada tanggal 22 Desember 1953. Peringatan ini akan diselenggarakan diseluruh Indonesia dan djuga disemua Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia seluruh dunia.

Peringatan ini akan dipusatkan di Jogjakarta tempat dimana Kongres Perempuan Indonesia jang pertama diadakan. Untuk menjelenggarakan peringatan itu dengan sebaik-baiknja, maka oleh Kongres Wanita Indonesia telah dibentuk sebuah panitia jang disebut Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia 22 Desember 1928-22 Desember 1953 atau dengan singkat disebut djuga Panitia Seperempat Abad. Maksud dan tudjuan dari pada peringatan se perempat abad itu, ialah :

  1. Untuk membangkitkan semangat kaum Ibu dikalangan kaum wanita Indonesia.
  2. Untuk menghormati dan menghibur kaum Ibu
  3. Untuk mendirikan usaha-usaha bagi kesedjah teraan kaum Ibu jang bersifat permanen.


Untuk melantjarkan pekerdjaannja, maka Panitia Seperempat Abad disusun sebagai berikut :

PANITIA PUSAT.
Ketua I : Nj . Sri Mangunsarkoro, Partai Wanita Rakjat.
Ketua II : Nj . Aisjiah Hilal, Muslimat.
Ketua III : Mr. Tuti Harahap , P.W.K.I.
Ketua IV: Nj . S. K. Trimurti, Gerwis.
Penulis I : Nn. Hariati, P.P.I.
Penulis II : Nj . Sjamsudin, Muslimat.
Bendahari I : Nj. Soetarman, Perwari.
Bendahari II : Nj . Mariati Adnan, G.P.I.I. Putri.
Pembantu : Bajangkari.

Pembantu lain-lainnja : (Semua P.B. Organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia) . Disamping Panitia Pusat itu diadakan pula :

  1. Panitia Pusat Harian jang berkedudukan di Jogjakarta.
  2. Perwakilan Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
  3. Badan Usaha Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
  4. Perwakilan Panitia Pusat jang berkedudukan di Bandung.

Pada sidang-sidang Madjelis Permusjawaratan tahun 1953 dalam bulan Pebruari, Djuli dan Nopember hampir semua waktu ditjurahkan untuk penjelenggaraan putusan-putusan kongres, jang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Pada bulan Pebruari 1953 empat orang utusan Kongres Wanita Indone sia ke Seminar Unesco di New-Delhi telah mem berikan laporan kepada Madjelis Permusjawaratan.

Ternjata bahwa kertas-kerdja (working-papers ) wanita Indonesia jang dibuat oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso, Nj. Sujatin Kartowijono dan Nj. E. Puradiredja tentang "The position of Indonesian Women in the Republic of Indonesia” ( = Kedu dukan Wanita Indonesia didalam Republik Indo nesia ) dan "Women's position in Marriage Law" ( Kedudukan wanita dalam Hukum Perkawinan) disebutkan didalam sebuah buku bernama "The States of Women in South Asia" (Kedudukan wa nita di Asia Selatan ) jang dikeluarkan oleh Dr. A. Appadoroi dengan bantuan Unesco dan Asian Relation Organisation . Selain dari pada itu Kongres Bandung telah pula memutuskan untuk mendirikan Jajasan Hari Ibu. Adapun jang diberi tugas merentjanakan aturan aturan Jajasan Hari Ibu, ialah Parkiwa. Putusan mengenai hal ini diambil pada bulan Desember 1953. Putusan lain jang penting ialah jang diambil dalam Madjelis Permusjawaratan pada tanggal 25-26 Djuli 1953 di Djakarta, jakni mendirikan sebuah Gedung Persatuan Wanita" di Jogjakarta sebagai monumen atau tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. ,,Gedung Persatuan Wanita" ini akan didjadikan pusat latihan kerdja bagi para wanita menudju kepada kemerdekaan ekonomi sesuai dengan ke pribadian wanita. Selain dari pada itu „ Gedung Wanita" itu menjediakan pula tempat penginapan jang sederhana bagi para wanita jang sedang ber keliling mendjalankan tugasnja sebagai pegawai negeri, pedagang, buruh dan lain -lain. Tentang pembiajaan „ Gedung Persatuan Wanita” Madjelis Indonesia di Jogjakarta itu oleh Permusjawaratan diputuskan sebagai permulaan Rp. 250.000,-. Djikalau keuangan mengidzinkan, maka djumlah itu akan ditambah. Untuk terselenggaranja begroting „Gedung Persatuan Wanita" itu, maka akan diadakan seruan umum diseluruh Indonesia meminta :

  1. Dharma-bakti (sebagai kewadjiban) dari setiap ibu/wanita paling sedikit setalen.
  2. Keuntungan dari pendjualan bros, Bunga Ibu, Kartupos, Pandji „Hari IBU” dan kalender Ibu.
  3. Mengadakan malam kesenian , pertandingan sepak-bola, bioskop, wajang-orang ketoprak dan lain-lain.
  4. Derma jang tidak mengikat dari masjarakat.

Pun diandjurkan agar didaerah-daerah atau tempat-tempat jang lain didirikan pula „Gedung Persatuan Wanita". Hal ini disambut dengan hangat oleh kaum wanita Indonesia, karena „Gedung Per satuan Wanita" dapat mendjadi lambang dan pen dorong bagi kaum wanita Indonesia dalam gerak mengisi dan mempertahankan persamaan hak jang telah diperolehnja didalam Undang-undang Dasar Negaranja. Usaha raksasa ini akan diwudjudkan oleh kaum wanita Indonesia dengan semangat

48